Kemandirian peradilan kini diuji bukan hanya oleh intervensi kekuasaan, melainkan oleh arus informasi dan disinformasi yang bergerak lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.
Pada perkara tindak pidana asusila, di mana bukti fisik sering terbatas, keterangan saksi terutama korban, sering menjadi pintu utama untuk membuktikan terjadinya tindak pidana.
Kita perlu menegaskan sekali lagi, putusan pengadilan tidak pernah lahir dari keramaian jalanan atau riuh rendah media sosial. Putusan lahir dari bukti di persidangan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana hadir untuk menutup celah itu. Aturan ini memperkenalkan mekanisme perampasan aset berbasis in rem (Pasal 2
Dengan sinergi antara PN Sinabang dan Bank BSI, kualitas layanan publik di PN Sinabang diharapkan terus meningkat dan menjadi role model pelayanan prima di wilayah peradilan Indonesia.
Keberhasilan penerapan metode pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak hanya mewujudkan keadilan yang substantif. Akan tetapi juga memulihkan korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat.