Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
putusan hakim bukan hanya produk legalistik, melainkan instrumen kebijakan sosial yang mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kemandirian peradilan kini diuji bukan hanya oleh intervensi kekuasaan, melainkan oleh arus informasi dan disinformasi yang bergerak lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.