Dalam setiap perkara pidana yang diperiksa di pengadilan, berkas perkara tidak hanya memuat uraian mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Di dalamnya juga tercantum berbagai identitas pribadi, seperti usia, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
Bagi sebagian orang, informasi tersebut mungkin hanya dianggap sebagai data administratif yang bersifat formal. Namun, bagi aparatur pengadilan yang sehari-hari berinteraksi dengan dokumen perkara, data tersebut seringkali menghadirkan potret sosial yang menarik untuk dicermati.
Salah satu fenomena yang cukup sering terlihat dalam berkas perkara pidana adalah tingkat pendidikan terdakwa yang relatif rendah.
Tidak jarang terdakwa dalam berbagai perkara memiliki latar belakang pendidikan sebatas sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas.
Sementara itu, terdakwa dengan tingkat pendidikan tinggi relatif lebih jarang ditemukan- setidaknya oleh Penulis.
Fenomena ini tentu tidak dapat disederhanakan dengan menyimpulkan, rendahnya pendidikan secara langsung menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana.
Namun, fakta bahwa banyak pelaku tindak pidana berasal dari kelompok dengan tingkat pendidikan terbatas memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana pendidikan mempengaruhi kecenderungan seseorang melakukan kejahatan?
Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan dalam perspektif kriminologi, tetapi juga dalam kerangka kebijakan hukum pidana. Sebab, memahami faktor sosial yang melatarbelakangi kejahatan merupakan langkah penting dalam merumuskan strategi pencegahan kejahatan yang lebih efektif.
Pendidikan dan Kejahatan dalam Perspektif Kriminologi
Dalam kajian kriminologi, pendidikan merupakan salah satu faktor sosial yang mempengaruhi perilaku individu dalam masyarakat.
Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai mekanisme pembentukan nilai moral, norma sosial, dan kesadaran hukum.
Menurut Edwin H. Sutherland, perilaku kriminal pada dasarnya dipelajari melalui proses interaksi sosial dalam lingkungan tertentu.
Melalui teori Differential Association, Sutherland menjelaskan, seseorang dapat mempelajari perilaku kriminal dari lingkungan sosialnya, terutama apabila individu tersebut lebih sering berinteraksi dengan kelompok yang memiliki kecenderungan menyimpang.
Ketika seseorang memiliki akses pendidikan yang terbatas, ia lebih rentan berada dalam lingkungan sosial yang kurang memberikan nilai-nilai hukum yang kuat, sehingga potensi belajar perilaku kriminal menjadi lebih besar.
Contoh sederhana, adalah jika seseorang berada di lingkungan yang sering mengatakan bahwa mencuri itu wajar karena kebutuhan, maka lama-kelamaan ia bisa menganggap hal itu sebagai sesuatu yang normal.
Dalam konteks ini, pendidikan memiliki peran penting sebagai sarana sosialisasi nilai-nilai hukum dan moral.
Melalui pendidikan, seseorang dapat bergabung dan berinteraksi dengan kelompok yang memiliki kemampuan pemahaman dan penalaran baik, sehingga dapat mempertimbangkan apakah suatu perbuatan dikategorikan sebagai kejahatan atau tidak.
Hal ini menjadi penting sebab menurut teori ini perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain.
Semakin banyak seseorang berada di lingkungan yang mendukung pelanggaran hukum, maka akan semakin kuat terpapar virus kejahatan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh teori Social Control yang dikemukakan oleh Travis Hirschi.
Berbeda dengan teori yang menjelaskan mengapa orang melakukan kejahatan, Hirschi justru bertanya: mengapa sebagian besar orang tidak melakukan kejahatan?
Menurut Hirschi, manusia pada dasarnya memiliki potensi untuk melanggar hukum, tetapi mereka menahan diri karena adanya ikatan sosial yang kuat dengan masyarakat.
Ikatan sosial tersebut meliputi keterikatan dengan keluarga, komitmen terhadap tujuan hidup, keterlibatan dalam kegiatan positif, serta kepercayaan terhadap norma sosial.
Institusi pendidikan memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial tersebut.
Melalui pendidikan, individu tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga membangun komitmen terhadap tujuan hidup yang sah serta menginternalisasi nilai-nilai kepatuhan terhadap hukum sehingga dapat menekan terjadinya kejahatan.
Pendekatan lain yang sering digunakan untuk menjelaskan hal tersebut adalah strain theory yang dikemukakan oleh Robert K. Merton.
Teori ini menjelaskan, tekanan sosial dapat muncul ketika terdapat kesenjangan antara tujuan yang diakui secara sosial—seperti keberhasilan ekonomi atau status sosial—dengan kesempatan yang tersedia untuk mencapainya secara sah.
Dalam konteks tersebut, pendidikan memiliki peran penting sebagai salah satu sarana utama untuk memperoleh kesempatan sosial dan ekonomi yang lebih baik.
Individu yang memiliki akses pendidikan yang lebih tinggi umumnya memiliki peluang yang lebih luas dalam memperoleh pekerjaan yang layak serta meningkatkan kesejahteraan hidup.
Sebaliknya, keterbatasan pendidikan seringkali berimplikasi pada terbatasnya pilihan pekerjaan, sehingga dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan tekanan ekonomi yang mendorong sebagian individu mengambil jalan pintas yang bertentangan dengan hukum.
Teori-teori kriminologi klasik menunjukan, individu yang kurang berpendidikan cenderung mengalami hambatan dalam mendapatkan pekerjaan formal yang berkualitas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan resiko keterlibatan dalam aktivitas kriminal (Lochner, Lance, dan Moretti, Enrico 2004). Hal ini menegaskan, hubungan antara tingkat pendidikan dan kriminalitas bersifat kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang saling mempengaruhi.
Pendidikan yang memadai dapat membentuk dan memperkuat pemahaman individu terhadap norma hukum serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan, sehingga dapat menjadi mekanisme pengendalian diri yang bermuara pada berkurangnya kemungkinan seseorang mempelajari perilaku kriminal dan melakukan kejahatan yang merugikan orang lain.
Bukti Empiris Hubungan Pendidikan dan Kriminalitas
Salah satu fakta yang cukup mencolok dalam praktik peradilan pidana adalah latar belakang pendidikan para terdakwa yang relatif rendah.
Pengalaman penulis dalam proses administrasi perkara pidana di pengadilan menunjukkan, sebagian besar terdakwa memiliki tingkat pendidikan yang terbatas.
Tidak jarang ditemukan, terdakwa hanya menamatkan pendidikan hingga sekolah dasar (SD) atau sekolah menengah pertama (SMP), bahkan dalam beberapa perkara terdapat terdakwa yang tidak menyelesaikan pendidikan formalnya.
Kondisi ini menjadi gambaran nyata, persoalan kejahatan tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sosial pelakunya, termasuk faktor pendidikan.
Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri, karena pendidikan sejatinya merupakan salah satu instrumen penting dalam membentuk kesadaran hukum dan perilaku sosial seseorang.
Pengalaman empiris yang terlihat dalam praktik peradilan tersebut sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan adanya hubungan antara tingkat pendidikan dan tingkat kriminalitas.
Penelitian Rahmalia dkk menunjukkan, tingkat pendidikan memiliki pengaruh negatif terhadap kriminalitas di Indonesia.
Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, semakin rendah kecenderungan terjadinya kejahatan.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Meutia dkk di Provinsi Aceh juga menunjukkan, pendidikan memiliki pengaruh signifikan dalam menekan angka kriminalitas.
Pendidikan meningkatkan peluang kerja serta mobilitas sosial, sehingga mengurangi tekanan ekonomi yang sering menjadi motif terjadinya tindak pidana.
Pendidikan dalam Perspektif Kebijakan Hukum
Dari perspektif hukum pidana, fenomena ini juga dapat dilihat dalam kerangka kebijakan hukum pidana (criminal policy), yakni bagaimana negara merumuskan strategi untuk menanggulangi kejahatan secara efektif.
Dalam kajian kebijakan hukum pidana, penanggulangan kejahatan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif yang bertujuan menghilangkan faktor-faktor sosial yang berpotensi mendorong terjadinya kejahatan, salah satunya penyediaan akses fasilitas pendidikan yang memadai.
Pendidikan dapat dipandang sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan yang bersifat non-penal. Kebijakan non-penal menekankan upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Berkaca pada pedoman pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat empat tujuan pemidanaan.
Tujuan pemidanaan, yakni “mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat” menempati posisi pertama.
Maknanya, kebijakan preventif ini sangat didorong oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pemidanaan terhadap terdakwa.
Di Indonesia, peran pendidikan dalam pembentukan karakter dan kesadaran hukum tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3 yang menyatakan, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Selain itu, pendekatan edukatif dalam sistem hukum juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pentingnya pembinaan dan pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan, pendidikan tidak hanya dipandang sebagai hak warga negara, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan kejahatan.
Dalam kerangka tersebut, hukum pidana pada dasarnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang digunakan ketika upaya-upaya sosial lainnya tidak lagi efektif.
Artinya, penanggulangan kejahatan seharusnya tidak hanya bertumpu pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya perbaikan kondisi sosial yang dapat mencegah terjadinya kejahatan sejak awal.
Refleksi bagi Praktik Peradilan
Fenomena rendahnya tingkat pendidikan dalam banyak perkara pidana memberikan refleksi penting bagi sistem peradilan.
Penegakan hukum sejatinya tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 54 KUHP, dimana hakim dalam melakukan pemidanaan wajib mempertimbangkan 11 poin utama salah satu diantaranya adalah riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana.
Pendidikan yang baik dapat menjadi salah satu bentuk investasi sosial jangka panjang dalam upaya menekan angka kriminalitas.
Masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta peluang ekonomi yang lebih luas.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa hubungan antara pendidikan dan kejahatan tidak bersifat deterministik.
Dalam praktik peradilan, tidak sedikit pula perkara pidana yang melibatkan pelaku dengan tingkat pendidikan tinggi, terutama pada jenis kejahatan tertentu seperti kejahatan korupsi, penggelapan, pemalsuan atau kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi.
Hal ini menunjukkan kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti lingkungan sosial, kondisi ekonomi, budaya, hingga kesempatan yang tersedia.
Dalam konteks sistem peradilan pidana, pengadilan pada dasarnya merupakan institusi yang berada di hilir dari berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
Perkara pidana yang sampai ke ruang sidang pada dasarnya merupakan manifestasi dari berbagai dinamika sosial yang terjadi sebelumnya.
Dengan kata lain, pengadilan tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga dengan realitas sosial yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, refleksi terhadap fenomena tingkat pendidikan terdakwa dalam berkas perkara pidana seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu semata.
Fenomena tersebut juga dapat dibaca sebagai pengingat, meminimalisir kejahatan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum yang bersifat represif.
Upaya tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembangunan sosial, termasuk peningkatan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.
Dalam perspektif ini, pendidikan tidak hanya berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan sebagai fondasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum.
Pada akhirnya, pengadilan tetap memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Namun di balik setiap berkas perkara pidana, terdapat cerita yang lebih luas mengenai kondisi sosial yang melatarbelakangi terjadinya suatu kejahatan.
Memahami realitas tersebut dapat menjadi langkah awal untuk melihat persoalan kejahatan tidak hanya dari sudut pandang hukum semata, tetapi juga dari perspektif sosial yang lebih luas.
SUMBER REFERENSI
Buku
- Sutherland, Edwin H. & Donald R. Cressey. Principles of Criminology.
- Hirschi, Travis. Causes of Delinquency.
Jurnal
- Rahmalia, S. dkk. “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pengangguran dan Kemiskinan terhadap Kriminalitas di Indonesia.”
- Meutia, R. dkk. “Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Kriminalitas di Provinsi Aceh.”
- Edwart, A. & Azhar, Z. “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Kepadatan Penduduk dan Ketimpangan Pendapatan terhadap Kriminalitas di Indonesia.”
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





