Pendahuluan
Hubungan kontraktual lintas negara merupakan fenomena yang lazim dalam praktik perdagangan internasional kekinian. Kontrak bisnis modern kerap melibatkan para pihak yang berasal dari yurisdiksi berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan klasik dalam hukum perdata internasional, yakni pengadilan mana yang berwenang memeriksa sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tersebut.
Dalam praktik kontrak internasional, ketidakpastian mengenai forum penyelesaian sengketa biasanya diantisipasi melalui klausula choice of forum, yaitu kesepakatan para pihak untuk menentukan pengadilan tertentu sebagai forum penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Klausula ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengelolaan risiko hukum dalam transaksi lintas negara karena memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa (Adolf, 2016).
Dalam perspektif hukum perdata internasional (HPI), klausula tersebut berkaitan erat dengan prinsip party autonomy, yaitu kebebasan para pihak dalam kontrak internasional untuk menentukan hukum yang berlaku maupun forum penyelesaian sengketa. Namun dalam praktik peradilan nasional, keberlakuan klausula ini tidak selalu sederhana karena harus berhadapan dengan prinsip yurisdiksi pengadilan yang diatur dalam hukum acara nasional (Kusumadara, 2020). Oleh karena itu, penting untuk menelaah konsep klausula choice of forum, kedudukannya dalam praktik yurisdiksi pengadilan, serta arah pengaturannya dalam perkembangan hukum Indonesia.
Klausula Choice of Forum sebagai Manifestasi Party Autonomy
Dalam perkembangan awal HPI, penentuan yurisdiksi pengadilan umumnya didasarkan pada berbagai asas penghubung (connecting factors) seperti lex domicilii, lex loci contractus, dan lex rei sitae. Asas-asas tersebut berfungsi sebagai titik taut untuk menentukan hukum yang berlaku maupun pengadilan yang berwenang dalam perkara yang mengandung unsur asing (Purwadi, 2019). Namun dalam praktik kontrak internasional modern, pendekatan tersebut seringkali tidak cukup memberikan kepastian forum penyelesaian sengketa. Oleh karena itu berkembang prinsip party autonomy yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan sendiri forum penyelesaian sengketa dalam kontrak internasional.
Klausula choice of forum berkembang sebagai mekanisme kontraktual untuk memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa. Melalui klausula ini, para pihak dapat menentukan sejak awal pengadilan tertentu yang akan memiliki kewenangan mengadili sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Dalam doktrin kontrak internasional, klausula ini dipandang sebagai manifestasi dari prinsip party autonomy yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kepentingan transaksi mereka (Adolf, 2016).
Keberadaan klausula tersebut memiliki beberapa fungsi penting dalam praktik perdagangan internasional. Pertama, memberikan kepastian mengenai pengadilan yang berwenang. Kedua, menghindari konflik yurisdiksi antarnegara yang dapat memicu proses litigasi di beberapa forum sekaligus. Ketiga, memungkinkan para pihak memilih pengadilan yang dianggap paling netral atau paling kompeten dalam menyelesaikan sengketa (Prajugo, 2020).
Namun demikian, kebebasan para pihak dalam menentukan forum tidak bersifat absolut. Dalam hukum perdata internasional, keberlakuan klausula choice of forum dapat dibatasi oleh ketertiban umum (public policy) maupun oleh keberadaan aturan hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules) yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak (Hananta, 2021). Dengan demikian, klausula pilihan forum harus dipahami sebagai titik keseimbangan antara kebebasan kontraktual dan kewenangan negara dalam menjalankan yurisdiksi peradilannya.
Klausula Choice of Forum dalam Yurisdiksi Pengadilan
Secara teoritis, klausula choice of forum memiliki kekuatan mengikat karena merupakan bagian dari perjanjian para pihak. Namun dalam praktik, keberlakuannya seringkali dipengaruhi oleh sistem yurisdiksi yang berlaku dalam hukum nasional masing-masing negara.
Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, penentuan yurisdiksi pengadilan pada umumnya didasarkan pada prinsip kompetensi relatif yang dikenal melalui asas actor sequitur forum rei, yaitu gugatan harus diajukan ke pengadilan di tempat tinggal tergugat (Kusumadara, 2020). Prinsip ini seringkali menyebabkan pengadilan Indonesia tetap menerima perkara meskipun para pihak telah menunjuk pengadilan asing sebagai forum penyelesaian sengketa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa klausula pilihan forum belum sepenuhnya memperoleh kedudukan yang kuat dalam praktik yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Dalam beberapa perkara, pengadilan tetap memeriksa sengketa dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan yang cukup dengan wilayah Indonesia.
Di sisi lain, praktik peradilan juga menunjukkan adanya kecenderungan yang lebih fleksibel dalam menilai yurisdiksi perkara yang mengandung unsur asing. Dalam Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan ruang bagi pengesampingan kompetensi relatif secara eksepsional dengan mempertimbangkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penentuan forum penyelesaian sengketa tidak semata-mata didasarkan pada aturan formal, tetapi juga dapat mempertimbangkan efektivitas penyelesaian perkara.
Pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan doktrin forum non conveniens dalam hukum perdata internasional, yaitu prinsip yang memungkinkan pengadilan menolak yurisdiksi apabila terdapat forum lain yang lebih tepat atau lebih efisien untuk memeriksa sengketa (Hananta, 2021). Dengan demikian, dalam praktik modern, penentuan yurisdiksi tidak hanya didasarkan pada aturan formal tetapi juga pada pertimbangan efisiensi dan kepatutan forum.
Penguatan Pengakuan Klausula Choice of Forum dalam Perkembangan Hukum
Kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum mengenai yurisdiksi internasional pengadilan di Indonesia mulai terlihat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Tahun 2023 (RUU HPI 2023). Rancangan ini memuat pengaturan yang lebih sistematis mengenai dasar-dasar yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia (BPHN, 2020).
Pasal 59 RUU HPI 2023 mengatur berbagai titik taut yang dapat menjadi dasar yurisdiksi pengadilan Indonesia, seperti kewarganegaraan para pihak, tempat pelaksanaan perjanjian, lokasi objek sengketa, maupun hubungan yang paling nyata dengan wilayah Indonesia. Pendekatan ini mencerminkan penggunaan connecting factors yang lazim digunakan dalam hukum perdata internasional untuk menentukan yurisdiksi pengadilan. Lebih lanjut, dalam Pasal 60 RUU HPI 2023 memberikan kewenangan kepada pengadilan Indonesia untuk menolak mengadili perkara apabila para pihak telah secara sah memilih pengadilan asing sebagai forum penyelesaian sengketa. Ketentuan ini menunjukkan pengakuan yang lebih jelas terhadap prinsip party autonomy dalam kontrak internasional.
Pengaturan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum internasional yang tercermin dalam Hague Convention on Choice of Court Agreements 2005, yang menegaskan bahwa pengadilan yang dipilih oleh para pihak dalam suatu exclusive choice of court agreement pada prinsipnya harus menjalankan yurisdiksinya, sementara pengadilan lain harus menolak atau menunda pemeriksaan perkara tersebut (Hartley & Dogauchi, 2007). Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas perjanjian (choice of forum) dalam transaksi komersial internasional. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan nasional keberadaan klausula choice of forum, menurut hemat penulis, tidak selalu serta-merta meniadakan kewenangan pengadilan Indonesia untuk memeriksa perkara yang diajukan di hadapannya. Oleh karena itu, hakim perlu menilai secara cermat beberapa aspek penting sebelum menentukan keberlakuan klausula tersebut.
Pertama, apakah klausula pilihan forum yang tercantum dalam kontrak benar-benar bersifat eksklusif dan mengikat para pihak atau hanya substitutive kepada salah satu pihak. Kedua, apakah sengketa yang diajukan berada dalam ruang lingkup hubungan kontraktual yang tunduk pada klausula tersebut atau justru berkaitan dengan perbuatan hukum lain yang berdiri sendiri (baca: PMH). Ketiga, sejauh mana sengketa tersebut memiliki keterkaitan nyata dengan yurisdiksi Indonesia, baik dari segi domisili para pihak, tempat terjadinya peristiwa hukum, maupun lokasi objek sengketa. Pendekatan analitis seperti ini memungkinkan hakim menempatkan klausula pilihan forum secara proporsional, yaitu tetap menghormati prinsip party autonomy tanpa mengabaikan keterkaitan nyata sengketa dengan yurisdiksi nasional.
Dengan demikian, keberadaan klausula choice of forum dalam kontrak internasional perlu dipahami tidak hanya sebagai klausula kontraktual semata, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengaturan yurisdiksi dalam hukum perdata internasional.
Pengakuan terhadap klausula tersebut pada akhirnya bergantung pada kemampuan sistem hukum nasional untuk menyeimbangkan antara penghormatan terhadap kebebasan para pihak dalam menentukan forum penyelesaian sengketa dan kewenangan negara dalam menjalankan fungsi peradilannya.
Kesimpulan
Klausula choice of forum merupakan instrumen penting dalam kontrak internasional yang memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa sekaligus mencerminkan penerapan prinsip party autonomy dalam hukum perdata internasional. Namun dalam praktik peradilan nasional, keberadaan klausula tersebut tidak selalu secara otomatis meniadakan kewenangan pengadilan Indonesia untuk memeriksa perkara yang diajukan di hadapannya. Penentuan keberlakuan klausula pilihan forum pada akhirnya memerlukan penilaian yang cermat terhadap karakter klausula yang disepakati, ruang lingkup sengketa yang diajukan, serta keterkaitan nyata perkara dengan yurisdiksi Indonesia.
Dalam konteks ini, perkembangan hukum melalui RUU HIP menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam pengaturan yurisdiksi perdata internasional sekaligus membuka ruang bagi pengakuan terhadap pilihan forum para pihak. Dengan pendekatan yang proporsional, hakim dapat menempatkan klausula choice of forum secara tepat dengan tetap menghormati kebebasan kontraktual para pihak tanpa mengabaikan fungsi peradilan nasional dalam menjamin penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Daftar Referensi
- Adolf, H. (2016). Hukum Perdagangan Internasional.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional.
- Hananta, D. (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional.
- Hartley, T., & Dogauchi, M. (2007). Explanatory Report on the Hague Convention on Choice of Court Agreements.
- Kusumadara, A. (2020). Kewenangan Pengadilan yang Dipilih dalam Klausula Pilihan Pengadilan.
- Prajugo, M. S. (2020). Analisis Yuridis Mengenai Pentingnya Klausula Pilihan Forum Dalam Kontrak Bisnis Internasional.
- Purwadi, A. (2019). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

