Hakim PN Kota Timika.
Perlu diketahui, permasalahan aborsi sejak lama menjadi medan tarik-menarik antara hak hidup janin dengan hak perempuan atas tubuhnya.
Perdasus No. 21 Tahun 2008 bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi simbol pengakuan terhadap eksistensi hukum adat Papua.