Hakim PN Kota Timika.
Peacock pakar Victimology menekankan, korban kerusakan lingkungan tidak hanya manusia, tetapi juga sungai, hutan, tanah, dan makhluk hidup lainnya
KUHAP 1981 pada masanya merupakan pencapaian fundamental, terutama karena memberikan batasan terhadap tindakan sewenang-wenan
Perlu diketahui, permasalahan aborsi sejak lama menjadi medan tarik-menarik antara hak hidup janin dengan hak perempuan atas tubuhnya.
Perdasus No. 21 Tahun 2008 bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi simbol pengakuan terhadap eksistensi hukum adat Papua.