Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat, PA Parigi Laksanakan Sidang di Luar Gedung dengan Waktu Tempuh Enam Jam

Pengadilan Agama Parigi kembali menggelar sidang keliling yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengadilan Agama (PA) Parigi kembali melaksanakan sidang keliling di KUA Kecamatan Tinombo. (Foto: Dok. PA Parigi)
Pengadilan Agama (PA) Parigi kembali melaksanakan sidang keliling di KUA Kecamatan Tinombo. (Foto: Dok. PA Parigi)

Parigi – Dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Parigi kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau, pada Kamis (5/2).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menempuh perjalanan hingga enam jam pulang pergi dari kantor PA Parigi menuju KUA Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut, merupakan bentuk nyata komitmen PA Parigi dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang terkendala jarak, kondisi geografis, serta keterbatasan ekonomi. 

Dengan kondisi wilayah yang luas dan sebagian daerah yang lokasinya cukup jauh dari pengadilan, kehadiran layanan peradilan langsung di tengah masyarakat menjadi solusi yang sangat efektif.

Ketua PA Parigi menyampaikan, sidang di luar gedung merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan. 

“Kami menyadari, tidak semua masyarakat mampu datang langsung ke kantor pengadilan karena wilayah geografis PA Parigi cukup luas. Sebelumnya, para pihak yang berasal dari wilayah perbatasan Parigi – Gorontalo jika hendak mengurus perkara membutuhkan jarak tempuh yang lama untuk datang ke Pengadilan, dengan biaya transportasi yang cukup mahal, bahkan lebih mahal daripada panjar perkara. Oleh karena itu, melalui sidang keliling ini, pengadilan hadir langsung untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata,” ujarnya.

Perjalanan menuju lokasi sidang penuh tantangan. 

Selain harus menempuh waktu sekitar enam jam pulang pergi, Majelis Hakim yang turun beserta tim melewati lahan hutan Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, yang sedang dilalap si jago merah dan menghanguskan sekitar 20 hektar. 

Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para aparatur pengadilan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena Fiat Justitia Ruat Caelum, yakni Keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.

Jenis perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini, antara lain perkara cerai gugat dan cerai talak. 

Sidang di luar gedung ini disambut antusias oleh masyarakat setempat, yang merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan pengadilan yang lebih dekat dan mudah diakses. 

Salah satu warga yang mengikuti sidang, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Ia menuturkan, selama ini jarak ke kantor pengadilan yang menjadi kendala utama dalam mengurus perkaranya. 

“Kalau harus ke Pengadilan, kami butuh biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dengan adanya sidang di sini, kami sangat terbantu”, ungkapnya.

Selain memberikan kemudahan akses, sidang di luar gedung juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi mereka yang membutuhkan. 
Dengan adanya putusan pengadilan, masyarakat dapat memperoleh dokumen hukum yang sah dan diakui oleh negara. 

PA Parigi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama. 

Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat untuk mendapatkan keadilan hanya karena faktor jarak, biaya, dan kondisi geografis. 

Dengan semangat melayani dan mendekatkan keadilan, PA Parigi membuktikan bahwa pengadilan tidak hanya menunggu, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat.