Kepulauan Yapen - Pengadilan Negeri (PN) Serui dan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Serui secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), dalam upaya memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula PN Serui ini menandai komitmen kedua lembaga untuk menjadikan informasi hukum sebagai hak dasar yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Yapen dan sekitarnya.
Kerjasama ini lahir dari kesadaran bersama, banyak masyarakat yang masih kesulitan memahami proses peradilan dan hak-hak hukum mereka.
Ketua PN Serui, Dwianto Djati Sumirat dalam sambutannya menekankan, "informasi hukum yang jelas dan mudah diakses merupakan kunci terwujudnya keadilan yang substantif bagi masyarakat Terutama bagi masyarakat Serui Papua", tegasnya.
RRI Serui sebagai lembaga penyiaran publik memiliki jangkauan luas hingga ke pelosok-pelosok Kabupaten Yapen.
Kepala Stasiun RRI Serui menyatakan, media penyiaran memiliki tanggung jawab sosial untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, termasuk informasi hukum yang dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Yapen.
Dengan adanya akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengurangi kasus-kasus hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat akan hak dan kewajibannya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Kedua lembaga menyatakan, kerjasama ini bukanlah kerjasama seremonial semata, melainkan komitmen jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Rencananya, kerjasama ini akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
PN Serui juga berencana untuk memperluas kerjasama serupa dengan lembaga penyiaran lainnya serta media massa lokal untuk memperluas jangkauan penyebaran informasi hukum.
"Ini adalah langkah awal kami untuk membawa pengadilan lebih dekat dengan masyarakat," tutur Ketua PN Serui.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Yapen dapat lebih mudah mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya, sehingga pada akhirnya akan tercipta masyarakat yang tertib hukum dan memiliki kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kerjasama antara PN Serui dan RRI Serui ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antar lembaga negara dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.




