Salah satu upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai (sabuk hijau) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai kepulauan Indonesia.
Di bidang hukum, para tokoh dan ilmuwan tingkat dunia juga berkontribusi besar melalui buah pikirannya untuk mendorong terwujudnya perdamaian masyarakat dunia.
Tujuan pemberian pidana pokok dan tambahan terhadap kasus pidana perikanan adalah, untuk mencapai esensi tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan kepada masyarakat.
Proses yang cepat dan efisien akan berdampak pada penghematan anggaran negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan.