19 Satuan Kerja di Mahkamah Agung Raih Predikat WBK Tahun 2025, Ini Daftarnya

WBK dan WBBM merupakan program yang dicanangkan sebagai komitmen unit kerja atau instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi
Gedung Mahkamah Agung. | Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. | Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA

MARINews, Jakarta – 19 (sembilan belas) satuan kerja pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.

Hal ini berdasar pada Surat Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025 tertanggal 29 November 2025.

Adapun kesembilan belas satuan kerja yang meraih predikat WBK sebagai berikut:

1.    Pengadilan Tinggi Makassar

2.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

3.    Pengadilan Negeri Bangli

4.    Pengadilan Negeri Bengkalis

5.    Pengadilan Negeri Marabahan

6.    Pengadilan Negeri Purwakarta

7.    Pengadilan Negeri Sekayu

8.    Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura

9.    Pengadilan Agama Amuntai

10. Pengadilan Agama Bengkulu

11. Pengadilan Agama Denpasar

12. Pengadilan Agama Sei Rempah

13. Pengadilan Agama Soe

14. Pengadilan Agama Sukamara

15. Pengadilan Agama Tarempa

16. Pengadilan Agama Tegal

17. Pengadilan Agama Temanggung

18. Pengadilan Agama Tutuyan

19. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang

Mahkamah Agung secara konsisten terus mendorong satuan kerja di bawahnya untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) baik Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal itu sejalan dengan komitmen Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam upayanya membangun akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini merupakan bukti komitmen kita terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik Terkait program peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti akreditasi penjaminan mutu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta berbagai program lainnya yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Prof. Sunarto pada Rapat Pleno Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Jakarta Minggu (9/11) lalu.

Upaya Mahkamah Agung dalam mendorong pembangunan Zona Integritas juga sempat mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini acara Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 30 Pengadilan Berprestasi di Balairung Mahkamah Agung pada bulan Mei 2025 lalu.

Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM. Menurutnya, hingga tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 243 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM.

Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM merupakan program yang dicanangkan sebagai komitmen unit kerja atau instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat 6 (enam) aspek yang menjadi tolak ukur dalam menilai sejauh mana suatu instansi mampu menciptakan sistem kerja yang transparan dan akuntabel.

Pertama yakni perubahan mekanisme, pola pikir, dan budaya kerja, kedua terkait penataan tatalaksana, lalu penataan sistem SDM, keempat memperkuat akuntabilitas, kelima dengan memperkuat pengawasan, dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan keenam aspek ini akan dinilai secara komprehensif dan berjenjang, baik oleh tim penilai dari internal instansi pemerintah itu sendiri hingga Kementerian PAN-RB.

Unit atau instansi pemerintah yang mampu memenuhi sebagian besar keenam aspek tersebut akan diberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hingga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di tingkat penilaian selanjutnya.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews