Mahkamah Agung Anugrahkan 19 Satuan Kerja Berpredikat WBK Tahun 2025

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan aparatur dari satuan kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya.
Foto bersama Perwakilan Pengadilan yang memperoleh WBK dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI | Foto : Dokumentasi penulis
Foto bersama Perwakilan Pengadilan yang memperoleh WBK dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI | Foto : Dokumentasi penulis

MARINews, Jakarta – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” menjadi momen istimewa bagi 19 satuan kerja yang berhasil menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Predikat WBK diberikan, setelah melewati proses yang panjang dimulai dari pra evaluasi, seleksi administrasi, analisis dokumen, wawancara (virtual), evaluasi lapangan (observasi), panel final dan clearance, penyusunan LHE hingga penyerahan predikat.

Penyerahan dan penganugerahan ini secara langsung diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dengan didampingi Suharto, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung dan Wakil Menteri PANRB, Selasa (9/12) bertempat di Balairung Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan aparatur dari satuan kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. 

Ia menegaskan penghargaan ini, bukan hanya sebagai pengakuan, namun menjadi tanggung jawab untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Hal ini, sejalan dengan program kerja pembangunan zona integritas yang fokus pada 2 sasaran utama, yaitu terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima.

“Pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Keberhasilan meraih predikat WBK membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen yang kuat dari internal,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025, terdapat 19 satuan kerja yang meraih predikat WBK sebagai berikut:
1.    Pengadilan Tinggi Makassar
2.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
3.    Pengadilan Negeri Bangli
4.    Pengadilan Negeri Bengkalis
5.    Pengadilan Negeri Marabahan
6.    Pengadilan Negeri Purwakarta
7.    Pengadilan Negeri Sekayu
8.    Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
9.    Pengadilan Agama Amuntai
10.    Pengadilan Agama Bengkulu
11.    Pengadilan Agama Denpasar
12.    Pengadilan Agama Sei Rampah
13.    Pengadilan Agama Soe
14.    Pengadilan Agama Sukamara
15.    Pengadilan Agama Tarempa
16.    Pengadilan Agama Tegal
17.    Pengadilan Agama Temanggung
18.    Pengadilan Agama Tutuyan
19.    Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang