Ini 2 Modus Populer Penipuan dengan Mengatasnamakan Mahkamah Agung

Berdasarkan catatan Kepaniteraan MA, penipuan dengan modus surat pemberitahuan registrasi perkara pernah marak di 2023.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta-Pihak tidak bertanggung jawab kembali melakukan modus penipuan dengan mengatasnamakan Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung sudah memastikan bahwa sebuah surat berkop Mahkamah Agung berstempel dan ditandatangani oleh salah seorang  Panitera Muda Perkara  Mahkamah Agung dengan  nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 adalah dokumen palsu dan tidak dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Surat palsu tertanggal 15 Juli 2025 dengan perihal ‘Penerimaan dan Registrasi Berkas Perkara Kasasi’ itu sebenarnya adalah modus lama penipuan dengan mengatasnamakan Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan Kepaniteraan MA, penipuan dengan modus surat pemberitahuan registrasi perkara pernah marak di 2023.

Bahkan, Kepaniteraan MA pernah menurunkan berita berjudul  ‘Hati-Hati Penipuan Dengan Modus  Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara’. Berita tersebut dirilis pada 10 Januari 2023 dan hingga kini telah diakses sebanyak 12.189 kali.

Setidaknya, berdasarkan catatan Kepaniteraan MA terdapat dua model populer dokumen palsu yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. 

Model penipuan pertama adalah surat pemberitahuan registrasi. Surat tersebut dibuat selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.

Pada paragraf pertama selalu menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. 

Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi perkara.

Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut. “Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan”.

Oleh karena itu, Panitera Mahkamah Agung mengingatkan, dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

Sementara itu, modus populer kedua adalah print out direktori putusan. Modus banyak beredar dengan dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan.

Untuk meyakinkan pihak, dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus.

Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”. Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

Cara Mudah Verifikasi Dokumen Palsu 

Sebenarya, sangat mudah untuk menangkal dokumen-dokumen palsu semacam itu.

Cara mudahnya adalah dengan mengakses Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA di mana dokumennya selalu dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.

Oleh karena itu, apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. 

Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

Lebih lanjut, apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028.