Pengadilan Agama Jakarta Barat Menggelar Sidang Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA

Gugatan tersebut, diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jakarta Barat yang bertindak berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat.
Gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat. Foto
Gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat. Foto

MARINews, Jakarta-Pengadilan Agama Jakarta Barat menggelar sidang perkara pembatalan perkawinan terhadap WNI yang menikahi WNA, adapun agenda sidang pada Rabu (6/8) ini adalah, panggilan tergugat III.

Gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat secara resmi telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 23 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 1833/Pdt.G/2025/PA.PJB.

Gugatan tersebut, diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jakarta Barat yang bertindak berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat.

Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar pada Rabu (16/7) dan berlangsung tertutup untuk umum di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Alasan Pembatalan Perkawinan

Untuk diketahui, pembatalan perkawinan dapat diajukan jika memenuhi beberapa alasan hukum, antara lain:

1. Perkawinan tidak memenuhi syarat sah menurut hukum.

2. Terjadi pemaksaan dalam proses perkawinan.

3. Salah satu pihak tidak cakap hukum saat perkawinan dilangsungkan.

Sesuai dengan Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan oleh jaksa, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan pihak tertentu.

Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Mengutip informasi dari akun media sosial resmi @KejariJakbar, permohonan pembatalan perkawinan ini didasarkan pada laporan dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Tren Pembatalan Perkawinan di Jakarta Barat

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, sepanjang Januari hingga akhir Juli 2025, tercatat sejumlah gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan, termasuk di antaranya gugatan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews