28 Peserta Seleksi Hakim Yustisial BUA 2025 Mengikuti Wawancara Panel Berbahasa Inggris

Tahap seleksi wawancara kali ini dilakukan dengan pengantar bahasa inggris dan diikuti oleh 28 orang peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi.
Seleksi wawancara hakim yustisial yang digelar BUA. Foto : Dokumentasi MA
Seleksi wawancara hakim yustisial yang digelar BUA. Foto : Dokumentasi MA

MARINews, Jakarta - Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan wawancara seleksi Hakim Yustisial BUA 2025 dari unsur peradilan umum pada Rabu (3/12). 

Kegiatan wawancara ini dilaksanakan secara daring yang merupakan bagian kedua dari tiga tahap seleksi wawancara.

Tahap seleksi wawancara kali ini dilakukan dengan pengantar bahasa inggris dan diikuti oleh 28 orang peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. 

Dalam kegiatan wawancara ini, para peserta dibagi menjadi 9 kelompok. Masing-masing kelompok mendiskusikan suatu permasalahan yang diajukan oleh panelis. 

Adapun materi diskusi kelompok berfokus pada pendalaman materi seputar organisasi Mahkamah Agung, cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, dan court reform serta perkembangan hukum terkini.

Sebelumnya para peserta seleksi telah menjalani wawancara pertama dengan materi penguasaan teknis hukum pidana dan perdata yang dilakukan oleh Hasanudin, S.H., M.H., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum yang selesai dilaksanaan pada Senin (1/12). 

Adapun tahap akhir seleksi wawancara terakhir nantinya akan dilakukan oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI.

Pada saat membuka rangkaian kegiatan wawancara hari Jumat (28/11) secara daring, Kepala BUA MA RI Sobandi menyampaikan tahap seleksi wawancara selain menekankan pada penguasaan materi juga dimaksudkan untuk menguji penguasaan bahasa inggris aktif para peserta. 

Sebelumnya pada tahapan seleksi administrasi, panitia telah menetapkan syarat peserta seleksi minimal nilai TOEFL 550.

“Rangkaian wawancara yang akan dilakukan salah satunya menggunakan bahasa inggris. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kandidat Hakim Yustisial yang memiliki kemampuan penguasaan bahasa asing yang baik,” ujar Sobandi.

Penilaian akhir akan dilakukan setelah seluruh rangkaian kegiatan seleksi selesai. 

Diharapkan kandidat yang dinyatakan lulus seleksi Hakim Yustisial BUA 2025 dari unsur peradilan umum ini memenuhi kriteria sebagai Hakim Yustisia yang cerdas, berintegritas dan memiliki kemampuan bahasa asing dengan baik.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews