Tiga Tantangan Utama dalam Pembentukan Mahkamah Agung di Timor-Leste

Pengadilan tertinggi di negara tersebut berpuncak pada Tribunal de Resurdo de Timor-Leste, sering dianggap sebagai Mahkamah Agungnya Timor-Leste.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta - Hingga tulisan ini dibuat, Timor-Leste menjadi salah satu negara yang belum memiliki Mahkamah Agung (pengadilan tingkat kasasi dan peninjauan kembali). 

Pengadilan tertinggi di negara tersebut berpuncak pada Tribunal de Resurdo de Timor-Leste, sering dianggap sebagai Mahkamah Agungnya Timor-Leste. 

Namun, apa yang disebut sebagai Mahkamah Agung di Timor-Leste tersebut sebetulnya adalah pengadilan tingkat banding. Tribunal de Resurdo de Timor-Leste sering disebut sebagai Pengadilan Banding Timor-Leste.

Pengadilan ini didirikan berdasarkan konstitusi Timor-Leste dengan yurisdiksi tertinggi atas semua masalah hukum, konstitusional, dan Pemilu. Kantor pusat pengadilan ini berada di distrik Borohun (Suco Caicoli) di Rua de Caicoli, sebelah barat Pasar Kota Dili.

Presiden Tribunal de Resurdo de Timor-Leste, Afonso Carmona, mengakui bahwa hingga saat ini Pemerintah Timor-Leste belum membentuk Mahkamah Agung karena ada tiga faktor yang menjadi tantangan utama. 

Tiga tantangan tersebut yaitu ketersediaan sumber daya manusia yang terbatas, belum adanya ketentuan undang-undang yang tegas mengatur batas akhir pembentukan Mahkamah Agung, dan kurangnya infrastruktur untuk membentuk Mahkamah Agung.

“Menurut pandangan saya ada tiga kendala yang selama ini kita belum mampu membentuk Mahkamah Agung, yaitu sumber daya manusia, undang-undang, dan tempat untuk mendirikan Mahkamah Agung,” kata Afonso Carmona, dikutip dari media Tatoli (30/06/2025), usai mengikuti seminar dengan tema ‘Tantangan dan Prospek Pembentukan Mahkamah Agung di Timor-Leste’ di gedung Tribunal de Resurdo de Timor-Leste.

Ia menjelaskan, jumlah hakim yang bertugas pada pengadilan tersebut hanya berjumlah 34 orang. 

“Karena sebagaimana dalam pidato saya bahwa selama masa jabatan ini, saya mengutamakan sumber daya manusia di Pengadilan terutama menambah jumlah hakim melalui promosi jabatan hakim,” ungkapnya.

Sebetulnya regulasi terkait pembentukan Mahkamah Agung ini telah ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi Peradilan, yang menjelaskan bahwa hakim yang akan duduk di Mahkamah Agung berasal dari tujuh orang hakim, empat orang diantaranya merupakan hakim karier, tiga orang lainnya berasal dari perwakilan Majelis Tinggi Peradilan yang dipilih parlemen. 

Namun, undang-undang tersebut belum menjelaskan hal teknis yang lebih rinci dalam pembentukan Mahkamah Agung.

“Jadi kita punya undang-undang untuk membentuk Mahkamah Agung, tetapi selama ini kita tidak melaksanakan pembentukan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurutnya, Mahkamah Agung harus dibentuk pada 2025 ini agar dapat menyelenggarakan proses peradilan di Timor-Leste dengan baik, dan dapat memberikan keadilan yang layak kepada rakyat Timor-Leste. 

Sudah saatnya Timor-Leste memiliki tiga tingkatan peradilan, yaitu peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.

Ditambahkan, untuk gedung Mahkamah Agung, saat ini masih dalam tahap desain dengan struktur lima lantai.

Sebagai bentuk keseriusan pembentukan Mahkamah Agung di Timor-Leste, Afonso Carmona bahkan melakukan kunjungan langsung ke gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat (11/07/2025).

“Pengadilan tingkat kasasi di Timor Leste saat ini masih dalam tahap perintisan dan persiapan pembangunan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan berbagai informasi serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Salah satunya melalui kerja sama yang positif dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang sejak kemerdekaan Indonesia telah menjalankan fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung RI juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer," papar Afonso Carmona dalam pertemuan tersebut.

Penulis: Idik Saeful Bahri
Editor: Tim MariNews