MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap Terdakwa Eronius (62), pelaku pemalsuan surat sebagaimana Putusan Nomor 1364 K/Pid/2025.
Putusan yang diketok pada 2 Oktober 2025 itu, dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan para Hakim Anggota yaitu, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menjelaskan perihal alasan Judex Facti yang membebaskan terdakwa, dengan alasan tidak adanya uji laboratorium forensik dan tidak adanya alat bukti dari Penuntut Umum, baik keterangan saksi maupun surat, yang menyatakan SPPT tersebut palsu atau dipalsukan.
Judex Juris menilai, pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat.
Hal itu, karena meskipun tidak ada uji laboratorium forensik, keterangan saksi Denasius dan Wilhemus menunjukkan, SPPT dibuat atas permohonan terdakwa untuk menguasai tanah 20.000 m², yang di dalamnya termasuk lahan 13.640 m² milik Saksi Widodo Rahayu yang telah bersertifikat, sejak 1975.
“Dengan demikian, terdakwa memiliki mens rea (niat jahat) dalam menguasai tanah obyek sengketa, dengan cara mengajukan permohonan SPPT dengan dasar putusan perdata yang dalam amar putusannya tidak menunjukkan bahwa tanah sebagaimana dalam SPPT adalah tanah milik Terdakwa”, bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi tersebut.
Perbuatan terdakwa, menurut Majelis Hakim Kasasi, telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Widodo Rahayu sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM sejak 1975.
Majelis Hakim Kasasi menegaskan, meskipun tidak ada uji laboratorium forensik, namun dengan alat bukti yang sah, tidak menghilangkan unsur surat palsu.
“Dalam perkara a quo, Terdakwa menggunakan surat palsu tersebut, dan dalam hal ini, terdakwa telah menyampaikan kepada Saksi Widodo Rahayu, dengan menunjukkan SPPT bahwa tanah sebagaimana dalam SPPT tersebut, adalah tanah milik terdakwa”, jelas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana dikutip dalam putusan.
Atas hal itu, Judex Juris menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dilakukan beberapa kali, terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain, serta terdakwa sudah pernah dipidana sebelumnya pada 2007.
Selain itu, sebelum menjatuhkan pidana bagi terdakwa, Mahkamah Agung turut mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa sudah tua dan merupakan tulang punggung keluarga.