JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) strategis bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (26/1/2026). Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana ini, memiliki agenda sentral yaitu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memperkuat Mahkamah Agung sebagai benteng keadilan yang mandiri, modern, dan berintegritas.
Dalam forum parlemen ini, Mahkamah Agung menunjukkan kesiapan dan komitmen penuhnya untuk terus bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang lebih baik. MA memandang RUU Jabatan Hakim sebagai momentum emas untuk memperkokoh independensi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keadilan bagi masyarakat.
Pemaparan visi positif dan penegasan wewenang Mahkamah Agung tersebut disampaikan secara komprehensif oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Turut hadir mendampingi Prof. Dr. Yanto, delegasi dari pengurus IKAHI Pusat sebagai berikut:
1. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
2. Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
4. Irwan Rosady, S.H., M.H.
5. Setia Sri Mariana, S.H., M.H.
6. Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H.
7. Dr. Darsono, S.H., M.H.
8. Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.
9. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu
10. Pranata Subhan, S.H., M.H.
11. Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.Han.
Usulan Mahkamah Agung Menuju Peradilan Modern, Independen, dan Aman
Di hadapan para anggota dewan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa konstitusi menjamin Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka. Oleh karena itu, RUU Jabatan Hakim harus memperkuat kewenangan MA dalam pengelolaan sumber daya manusia secara mandiri, mulai dari sistem perekrutan yang kini lebih transparan melalui jalur CPNS, hingga pembinaan, mutasi, promosi, dan pengawasan.
Satu poin positif yang ditonjolkan MA adalah komitmen untuk tidak mengintervensi kebebasan hakim dalam memutus perkara. Prof. Yanto menjelaskan bahwa kewenangan MA dalam menilai kinerja hakim saat ini difokuskan pada peningkatan kualitas administrasi peradilan, seperti percepatan waktu penyelesaian perkara dan ketertiban minutasi putusan, bukan pada teknis yudisial. Hal ini dilakukan murni demi kepuasan pencari keadilan. Hal ini penting agar hakim dapat memutus perkara secara merdeka tanpa rasa takut.
Jaminan Perlindungan demi Kualitas Putusan
Untuk menciptakan Mahkamah Agung yang lebih baik, MA menuntut adanya penguatan wewenang dalam hal perlindungan terhadap para hakim. Hakim sebagai pejabat negara pemegang palu keadilan harus bebas dari segala bentuk intimidasi.
“Negara wajib menyediakan pengamanan standar bagi hakim dan keluarganya. Perlindungan keamanan ini dilaksanakan oleh Satgas Pengamanan Pengadilan dari TNI atau Polri dengan anggaran yang dibebankan kepada APBN,” ujar Prof. Yanto.
Jaminan kesejahteraan dan keamanan ini dinilai esensial agar hakim dapat bekerja secara profesional dan maksimal.
Keterbukaan MA terhadap Pengawasan Publik
Dalam hal menjaga muruah dan martabat hakim, MA juga menunjukkan sikap yang sangat terbuka dan progresif. Hal ini terlihat dari usulan MA mengenai komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik berat.
MA mengusulkan kewenangan bersama yang harmonis, yakni terdiri dari: 3 orang Hakim Agung, 3 orang perwakilan Komisi Yudisial, dan 1 orang unsur akademisi netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kehadiran unsur akademisi ini dinilai sebagai wujud modernisasi MA yang semakin transparan dan merangkul partisipasi publik.
Pihak Komisi Yudisial (KY) yang hadir dalam rapat tersebut juga memberikan masukan yang sejalan dengan semangat perbaikan MA dengan catatan berbeda pada poin-poin tertentu. KY menegaskan dukungan penuh terhadap kewibawaan MA dan berharap sinergi kelembagaan antara MA dan KY dapat terus diperkuat melalui undang-undang ini demi menjaga keluhuran martabat hakim agung maupun hakim di seluruh pelosok negeri.
Karena agenda Komisi III DPR RI yang padat dan harus dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda sesi pendalaman materi





