Ketika KPA Nanga Bulik Sampaikan Kisah Barsiso

Kisah Barsiso (Barsyisa), tentang seseorang yang awalnya ahli dalam beribadah namun akhirnya mati dalam keadaan berdosa.
Kondisi hujan deras yang melanda Nanga Bulik tidak menyurutkan pelaksanaan apel Jumat  (4/7/2025) sore di Pengadilan Agama Nanga Bulik. Foto dokumentasi PA Nanga Bulik
Kondisi hujan deras yang melanda Nanga Bulik tidak menyurutkan pelaksanaan apel Jumat (4/7/2025) sore di Pengadilan Agama Nanga Bulik. Foto dokumentasi PA Nanga Bulik

MARINews, Nanga Bulik-Kondisi hujan deras yang melanda Nanga Bulik tidak menyurutkan pelaksanaan apel Jumat (4/7) sore di Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Genangan air akibat hujan membuat apel yang sedianya dilaksanakan di lapangan diganti menjadi di area ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Pada kesempatan apel Jumat sore tersebut, Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik H. Iman Hilman Alfarisi menyampaikan pentingnya untuk tetap memedomani kode etik bagi seluruh hakim dan ASN di Pengadilan Agama Nanga Bulik. Menurutnya, kode etik ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.

“Kode etik yang tertulis itu seperti kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode etik kepaniteraan, dan seterusnya. Kadang kode etik yang tertulis masih belum lengkap. Maka pedomani pula kode etik yang tidak tertulis, yaitu hati nurani,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, hati nurani tidak pernah salah. Maka penting menurutnya untuk selalu melibatkan hati nurani dalam setiap pekerjaan. Ia menyampaikan bahwa hal itu juga selalu dipesankan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

“Jangan lupa juga untuk selalu berdoa agar kita ditakdirkan untuk selalu berbuat benar dan baik. Jangan sampai kita ditakdirkan untuk berbuat yang negatif, hingga akhirnya menjerumuskan kita kepada perilaku yang tidak berintegritas” tuturnya.

Ia kemudian menceritakan kisah Barsiso (Barsyisa), seseorang yang awalnya ahli dalam beribadah namun akhirnya mati dalam keadaan berdosa. Ia menuturkan, Barsiso awalnya sangat tekun beribadah melebihi kebanyakan orang. Namun karena tergoda untuk melakukan “dosa kecil” yaitu mabuk-mabukan, sehingga membuat Barsiso yang dalam keadaan mabuk berat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan. Bahkan akhirnya dalam kondisi putus asa dan membutuhkan pertolongan membuat Barsiso rela menyembah setan di ujung kematiannya.

“Pelajaran yang harus dipetik adalah jangan anggap remeh perbuatan dosa dan pelanggaran kode etik. Jangan menganggap ah ini dosa kecil, ah ini cuma sedikit, lalu berbuat sesuatu yang menciderai integritas. Karena kita tidak tahu perbuatan tersebut bisa saja mengakhiri karir kita” tutupnya.

Penulis: Ahmad Rafuan (Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik)

Penulis: Ahmad Rafuan
Editor: Tim MariNews