Jakarta — Mahkamah Agung mencatat beban perkara sepanjang tahun 2025 mencapai 38.148 perkara.
Data tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Porf. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung sebagai bagian dari transparansi kinerja lembaga peradilan kepada publik.
Laporan ini menggambarkan dinamika penanganan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali sepanjang satu tahun terakhir.
Dari total beban perkara tersebut, sebanyak 230 perkara merupakan sisa perkara tahun 2024, sementara 37.918 perkara adalah perkara yang diregistrasi sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut menunjukkan bahwa arus perkara ke Mahkamah Agung tetap tinggi, seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan penggunaan jalur litigasi untuk penyelesaian sengketa.
Tingginya jumlah perkara yang masuk menuntut kapasitas manajemen perkara yang semakin adaptif. Mahkamah Agung menilai bahwa tantangan tersebut harus dijawab dengan penguatan sistem administrasi perkara, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Meski beban perkara cukup besar, kinerja penyelesaian perkara menunjukkan capaian yang tetap terjaga. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara. Jumlah ini mendekati total perkara masuk, sehingga mencerminkan produktivitas yang stabil dalam penanganan perkara di tingkat tertinggi peradilan.
Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 175 perkara. Angka ini lebih rendah dibandingkan sisa perkara pada awal tahun, yang menandakan adanya pengendalian perkara yang relatif efektif. Kondisi ini juga menunjukkan upaya Mahkamah Agung dalam menekan penumpukan perkara.
Mahkamah Agung menekankan bahwa pengelolaan perkara yang baik bukan hanya soal kuantitas penyelesaian, tetapi juga kualitas putusan. Setiap perkara tetap diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara dinilai tetap menjadi prioritas utama.
Melalui Laporan Tahunan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan di bidang manajemen perkara dan pelayanan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga kualitas putusan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.





