MARINews, Kayu Agung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diregister dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN Kag pada tanggal 11 Agustus 2025. Berbeda dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung. Sidang kali ini dilakukan di kantor Lurah Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Untuk memberikan keyakinan tambahan kepada Majelis Hakim maka Majelis Hakim telah menetapkan sidang akan dilanjutkan di Kantor Lurah Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melihat serta memeriksa secara langsung bukti-bukti berupa surat keterangan tanah yang ada di Arsip Kantor Lurah Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebab para pihak dalam perkara ini masing-masing memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh lurah tersebut” ucap Danang Prabowo Jati, S.H., M.H. Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah kebun seluas 5.238 m² yang menurut Penggugat diperoleh dengan cara jual beli dari Hasan Basri dimana pembelian tersebut dibuktikan dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 82/Kel.Kdt/PPHT/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008, yang dikeluarkan oleh Lurah Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sementara Tergugat menyatakan tanah objek sengketa tersebut adalah milik Tergugat dengan dasar Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir tanggal 12 Januari 1998.
Meski dalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, hanya memeriksa apa yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memastikan dan mencocokkan bukti-bukti yang diajukan para pihak khususnya dalam hal terjadinya dualisme surat oleh pejabat yang sama, Majelis Hakim merasa perlu mengambil langkah aktif dengan melakukan pemeriksaan bukti surat di tempat dimana surat tersebut dikeluarkan. Kehadiran Majelis Hakim di kantor kelurahan tersebut selain untuk memeriksa buku surat tanah yang ada di arsip kelurahan, juga dimaksudkan agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Setelah pemeriksaan surat tersebut selesai, Majelis Hakim kemudian menentukan agenda sidang berikutnya yaitu kesimpulan dan akan dilanjutkan dan dibuka kembali pada tanggal 15 Desember 2025 mendatang.
