Bukan Sekadar Hukuman: Hakim Wasmat PN Dataran Hunipopu Pastikan Warga Binaan Lapas II B Piru Dibekali 'Tiket' Kembali ke Masyarakat

Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk implementasi berdasarkan amanah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 7 Tahun 1985
Hakim Pengawas PN Dataran Hunipopu meninjau narapidana di Lapas Piru. Foto : Dokumentaso PN Dataran Hunipopu
Hakim Pengawas PN Dataran Hunipopu meninjau narapidana di Lapas Piru. Foto : Dokumentaso PN Dataran Hunipopu

MARINews, Dataran Hunipopu - Tim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li dan didampingi oleh ASN Ahmad Bagus Sutioso, S.H., pada Jumat, 7 November 2025 pukul 10.00 WIT melakukan wawancara dengan beberapa Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru untuk mendapatkan data terkait bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan terhadap Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya dan mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian yang diperoleh dari perilaku Narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap Narapidana selama menjalani Pidana;

Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk implementasi berdasarkan amanah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus dan Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan serta Pasal 277 sampai 283 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Wasmat PN Dataran Hunipopu melakukan pemantauan terhadap kondisi Lapas dan bagaimana bentuk pembinaan kepada Narapidana, termasuk bagaimana bentuk pemenuhan akses hak-hak Narapidana serta bagaimana interaksi sosial antar Narapidana dengan para sipir (petugas jaga Lapas) dalam lingungan Lapas itu sendiri;

Hasil dari Tim Wasmat melakukan wawancara dengan Narapidana mendapati hal yang menarik yakni, Narapidana rata-rata memiliki harapan dan keinginan suatu saat kelak telah keluar dari Lapas setelah dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya.

Mereka mengaku ingin memiliki usaha kerajinan kayu, membuka warung makan, usaha cindera mata dalam bentuk seni kaligrafi maupun melukis dengan media pasir pantai yang didapatkan langsung jauh-jauh dari Desa Allang Asaude, Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki pasir putih;

Bukan suatu hal yang mustahil harapan tersebut mungkin dapat terwujud, sebab selama Narapidana menjalani masa hukumannya, ternyata pihak Lapas Piru Kelas II B memang memiliki program untuk memberikan pembekalan keterampilan yang mendukung terkait kemampuan untuk mengolah kerajinan kayu atau mebel, seperti membuat daun pintu, daun jendela, kusen pintu, meja, miniatur kapal pinisi. 

Kemudian, juga dibekali keterampilan membuat cindera mata dengan berbahan dasar pasir pantai, seperti kaligrafi tulisan arab, sketsa wajah yesus, termasuk dibekali keterampilan memasak bagi Narapidana yang memiliki minat dalam bidang memasak dan masih banyak lagi program-program lainnya.

Sehingga, sesuai dengan Asas Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni sebagai bentuk menanusiakan manusia atau pemulihan (rehabilitatif-reintegratif) dimana yang awalnya manusia tersebut dipandang buruk oleh masyarakat karena dianggap sebagai penjahat atau sampah masyarakat.

Kemudian dengan di binanya Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, agar dapat kembali diterima oleh masyarakat di tempat Narapidana tersebut tinggal dengan menghilangkan atau memulihkan nama baik mantan Narapidana tersebut agar tidak lagi dibenci atau dapat diterima kembali sebagai masyarakat.