MARINews, Jakarta — Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (17/10) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat yaitu Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H., dan Eman Sulaeman, S.H. serta didampingi oleh ASN terdiri dari Moh. Burhan Widodo, S.H., Soraya Rafika Putri, S.H., Suprayitno, serta Cahya Safira.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pasal 277-283 KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 1985 terkait pelaksanaan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan.
Rutan Pondok Bambu saat ini menampung ratusan warga binaan, yang terdiri dari 276 narapidana (napi) dan 198 tahanan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Wasmat PN Jakarta Selatan melakukan pemantauan terhadap kondisi pembinaan, pelaksanaan hak-hak narapidana, serta interaksi sosial di dalam lingkungan rutan.
Dalam kesempatan itu, Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe menegaskan pelaksanaan pemidanaan tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk hukuman, melainkan harus dimaknai sebagai “kesempatan kedua” bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupannya di tengah masyarakat.
“Pemidanaan bukan sekadar penghukuman, tetapi proses pemulihan martabat manusia. Narapidana berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilaku, agar saat bebas nanti, mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan petugas dan perwakilan warga binaan.
Ia menambahkan fungsi hakim pengawas dan pengamat bukan hanya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan dengan baik, tetapi juga menilai sejauh mana proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan benar-benar berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan yang menekankan resosialisasi dan rehabilitasi sosial.
Sementara itu, pihak Rutan Pondok Bambu menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut.
Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian PN Jakarta Selatan terhadap kondisi pembinaan dan hak-hak warga binaan, terutama dalam hal pelaksanaan program pendidikan, keterampilan, dan pembinaan kepribadian.
Kegiatan berakhir dengan diskusi singkat antara tim Wasmat dan pihak Rutan untuk menyampaikan hasil pengamatan serta rekomendasi peningkatan pembinaan bagi narapidana.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, PN Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat KUHAP dan SEMA untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan manusia, bukan semata-mata penegakan hukuman.