Eksekusi PN Makassar Berhasil Setelah 10 Tahun di Aanmaning

Perlawanan yang dilakukan oleh termohon eksekusi dapat diredam secara persuasif, hingga eksekusi berakhir dan objek dapat diserahkan kepada pemohon dalam keadaan baik.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Dr. I Wayan Gede Rumega,SH.,MH. memimpin langsung di lapangan pelaksanaan eksekusi perkara. Foto dokumentasi PN Makassar
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Dr. I Wayan Gede Rumega,SH.,MH. memimpin langsung di lapangan pelaksanaan eksekusi perkara. Foto dokumentasi PN Makassar

Penegakan hukum adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Proses ini tidak hanya melibatkan institusi hukum, tetapi juga memerlukan dedikasi, integritas dan tanggung jawab kepemimpinan yang tinggi dari setiap individu yang terlibat didalamnya.

Salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut terlihat dari kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus Dr. I Wayan Gede Rumega,SH.,MH. I Wayan memimpin langsung di lapangan pelaksanaan eksekusi perkara No 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani (showroom Mazda) Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah lebih sepuluh tahun sejak permohonan aanmaning (tindakan pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah (termohon eksekusi) agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela) diajukan oleh pemohon eksekusi. Namun, di tangan dinginnya, eksekusi yang menjadi perhatian masyarakat kota Makassar sejak 2014 tersebut, berhasil dilaksanakan pada Senin (28/4).

Pelaksanaan eksekusi di bawah pimpinan KPN tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar dan tuntas tanpa adanya insiden yang berarti. 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera PN Makassar Sapta Putera, S.H. beserta empat juru sita serta di backup oleh kurang lebih 1.000 personel petugas keamanan dari Polres Makassar dan TNI. Sehingga, perlawanan yang dilakukan oleh termohon eksekusi dapat diredam secara persuasif hingga eksekusi berakhir dan objek dapat diserahkan kepada pemohon dalam keadaan baik.

Di samping itu, dalam memberikan pembekalan dan koordinasi kepada petugas eksekusi di lapangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R. Pandji Santoso, S.H ,M.H. mengingatkan, agar eksekusi dapat dilakukan dengan penuh etika, tidak arogan, dan menjunjung tinggi harkat martabat Mahkamah Agung dalam penegakan hukum.

Pada bagian akhir eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergitas pihak keamanan yang selama ini solid membantu pengamanan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam pelaksanaan eksekusi.

Dengan berakhirnya eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Makassar berharap agar masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum PN Makassar mempercayai dan puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh PN Makassar dalam proses penegakan hukum.

Penulis: Rahmi Sahabuddin
Editor: Tim MariNews