Demi Pastikan Kebenaran Objek Sengketa, Descente PN Pasangkayu Lewati Medan Terjal

PN Pasangkayu melaksanakan sidang descente pada perkara perdata sengketa tanah. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan batas objek sengketa berdasarkan asas imparsialitas.
PN Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan setempat atau descente pada perkara perdata sengketa lahan di Dusun Bulu Bara, Desa Doda, Pasangkayu. (Foto: Dok. PN Pasangkayu)
PN Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan setempat atau descente pada perkara perdata sengketa lahan di Dusun Bulu Bara, Desa Doda, Pasangkayu. (Foto: Dok. PN Pasangkayu)

Pasangkayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang dipimpin Ketua Majelis, Bili Achmad didampingi Hakim Anggota masing-masing Maruly Agustinus Sinaga dan Bill Clinton serta Panitera Pengganti Jeffrianton melaksanakan pemeriksaan setempat atau descente pada perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Pky di Dusun Bulu Bara, Desa Doda, Pasangkayu, Kamis (8/1).

Dihadiri Para pihak baik Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat, agenda sidang descente berjalan dengan tertib dan lancar meskipun medan menuju lokasi tanah sengketa terjal dan licin.

"Untuk memastikan kondisi riil di lapangan terhadap tanah yang menjadi sengketa, agenda sidang descente ini menjadi penting sekaligus melaksanakan amanat SEMA nomor 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat," jelas Bili Achmad

Sebelum sampai di lokasi, Majelis Hakim terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Doda untuk membuka sidang dan memastikan kehadiran para pihak, sidang kemudian di skors dan dibuka kembali setibanya di lokasi sengketa atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar tersebut.

Untuk mencapai lokasi tanah sengketa, Majelis Hakim yang sudah bersiap menggunakan sepatu bot kemudian harus berjalan sekitar kurang lebih 200 meter dengan jalur yang terbilang curam dengan sudut kemiringan sekitar 60 sampai 70 derajat.

Lantaran medan curam tersebut ditambah licin akibat sebelumnya diguyur hujan salah satu Anggota Majelis Hakim kelelahan sampai tidak sanggup untuk meneruskan perjalanan ke puncak, namun pemeriksaan setempat tetap terlaksana dengan baik.

Setibanya di lokasi sengketa, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak berdasarkan asas imparsialitas untuk menjelaskan luas, batas-batas, serta kondisi objek sengketa.

Penulis: Bili Achmad
Editor: Tim MariNews