Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pelaku Main Hakim Sendiri di NTB Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2024/PN Rbi, terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Hal ini berarti, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding terhadap Terdakwa Wawan Setiawan (24) dinyatakan tetap berlaku.

Dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2024/PN Rbi, terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, yang kemudian dikuatkan pada pengadilan tingkat banding melalui Putusan Nomor 68/PID/2025/PT MTR.

Adapun alasan diajukannya permohonan kasasi, Penuntut Umum menjelaskan, Judex Facti tidak menerapkan hukum dengan tepat dan benar berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa dalam persidangan.

Menurut Penuntut Umum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat, Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri atas terbuktinya dakwaan kelima Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tidak salah menerapkan hukum.

Majelis Hakim Kasasi mendasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Judex Juris, tidak ditemukan fakta adanya kesengajaan dari terdakwa dan pelaku lainnya untuk membunuh korban Azhar. 

Majelis Hakim Kasasi menilai, awalnya terdakwa dan pelaku lainnya sebatas akan menghentikan pelaku pencurian kambing, namun kemudian sepeda motor korban dihentikan dengan cara dipalang menggunakan bambu.

Korban kemudian terjatuh dan berdiri dengan berusaha untuk mencabut parang dari pinggangnya dan terjadilah pemukulan yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya di lokasi kejadian, sehingga kemudian korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka dakwaan yang lebih tepat terbukti adalah dakwaan alternatif kelima, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," tegas Majelis Hakim melalui Putusan Kasasi Nomor 1319 K/Pid/2025.

Dalam amar putusan tertanggal 9 Juli 2025 itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp2.500,00.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews