MARINews, Surabaya-Langkah konkret terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan pengadilan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di lingkungan peradilan umum.
Di mana, pelaksanaan tugas dan layanan yang profesional, akuntabel, serta berintegritas wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas tersebut adalah dengan melakukan assessment Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi AMPUH ini diatur dalam Keputusan Dirjen Badilum MA RI Nomor 916/DJU/SK.OT1.6/III/2025.
Untuk satuan kerja tingkat pertama, asesmen dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk satuan kerja tingkat banding, asesmen dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu satuan kerja tingkat banding di lingkungan Badilum MA RI, menjalani asesmen pelaksanaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Jumat (18/7). Asesmen ini dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA RI Hasanudin, S.H., M.H.
Dalam sambutan pembukaan asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Surabaya, Hasanudin menekankan pentingnya seluruh jajaran-mulai dari pimpinan, para hakim tinggi, hingga seluruh pegawai-untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan layanan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta kebijakan Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilum.
Ia menegaskan, tujuan utama dari asesmen ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan secara optimal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Asesmen AMPUH merupakan salah satu indikator penting dalam menilai, apakah pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan pengadilan telah berjalan secara optimal dan profesional. Penilaian ini berlandaskan pada prinsip kejujuran, akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
“Melalui asesmen AMPUH, diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus upaya peningkatan kinerja Pengadilan Tinggi Surabaya. Hal ini akan berkontribusi positif dalam mewujudkan visi Badan Peradilan yang Agung,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta tersebut, yang kini menjabat sebagai Dirbinganis Badilum MA RI.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Asesor dari Ditjen Badilum MA RI yang dipimpin langsung oleh Dirbinganis. Ia berharap, asesmen ini dapat memberikan saran, evaluasi, dan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan pelaksanaan tugas dan layanan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami berharap kehadiran Dirbinganis dan tim asesor AMPUH dari Ditjen Badilum MA RI di Kota Pahlawan ini menjadi penyemangat bagi para hakim tinggi dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Surabaya untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan nilai profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas,” tambahnya, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Selain memimpin asesmen AMPUH, dalam kunjungannya Dirbinganis Badilum MA RI juga menekankan pentingnya seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa menjaga integritas dan menerapkan pola hidup sederhana dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari.