MARINews, Surabaya-Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, mengunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (25/6).
Kunjungan para mahasiswa dimaksud, dalam rangka meningkatkan praktik kemahiran hukum. Pihak Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai tuan rumah, menyambutnya dengan antusias dan menggelar diskusi interaktif, dengan para mahasiswa.
Para mahasiswa berdiskusi secara langsung dengan para pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya, antara lain Bambang Kustopo, S.H., M.H., Juru Bicara sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya, serta didampingi oleh panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam diskusi interaktif, dibahas perkembangan digitalisasi layanan lembaga peradilan yang menjadi kebijakan Mahkamah Agung RI, dalam rangka memberikan kemudahan akses keadilan bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
Selain itu, dibahas persoalan hukum aktual dalam kerangka teoritis, seperti penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan cyber law. Tidak lupa dijelaskan oleh para pejabat Pengadilan Tinggi Surabaya, teknis pelaksanaan layanan hukum di tingkat banding.
"Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan kebijakan pembaruan peradilan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga praktek persidangan dan proses administrasi perkara menggunakan pendekatan digitalisasi, seperti administrasi dan persidangan perdata umum, agama dan tata usaha negara dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-court, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022," ungkap Bambang Kustopo.
Begitupun dalam penyelesaian perkara pidana, baik umum, militer dan jinayat (pidana islam di Aceh), sejak perkara dilimpahkan sampai dengan upaya hukumnya menggunakan sarana digital, melalui aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
"Termasuk di dalamnya, pihak ketiga dan/atau korban tindak pidana, yang bendanya disita dalam suatu peristiwa pidana, dapat mengajukan pinjam pakai barang bukti melalui E-Berpadu," tambah mantan Hakim Tinggi PT Palangkaraya tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo dalam penjelasannya kepada para Generasi Z menambahkan, ini adalah upaya Mahkamah Agung RI juga untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi atau praktek persidangan, karena pejabat Mahkamah Agung RI yang berada di pusat, dapat langsung melaksanakan pengawasan, tanpa harus mendatangi satu persatu satuan kerja pengadilan.
Demikian juga, meminimalisir pertemuan langsung antara para pihak berperkara dengan pejabat pengadilan, karena proses administrasi dan penyelesaian perkara sudah dilaksanakan secara elektronik.
Selanjutnya, diterangkan mengenai tantangan penegakan hukum yang dialami Indonesia, saat ini, seperti masih maraknya praktek suap, gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya, yang terkualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Demikian juga, kemudahan akses terhadap informasi melalui sarana elektronik, menimbulkan tantangan penegakan hukum di bidang cyber, seperti peretasan data pribadi, pemberitaan bohong (hoaks) di berbagai platform digital dan tindak pidana perjudian melalui sarana digital.
Terhadap dua persoalan hukum tersebut, Bambang menyampaikan, dari segi teoritis dan berharap para mahasiswa yang merupakan agent of change, untuk partisipatif mengawasi dan melaporkan seandainya terjadi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemaparan oleh para pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan para mahasiswa diberikan kesempatan untuk melihat berbagai ruangan di Pengadilan Tinggi Surabaya, termasuk ruang sidang.