Dirjen Badan Peradilan Agama Dukung Program Isbat Nikah di Johor Bahru, 39 Pasangan dapat 3 Dokumen Sekaligus

Program Isbat Nikah ini merupakan salah satu dari program prioritas nasional yang bertujuan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat (access to justice).
Program Isbat Nikah di Johor Bahru. Foto dokumentasi penulis
Program Isbat Nikah di Johor Bahru. Foto dokumentasi penulis

MARINews, Johor Baru-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru secara resmi membuka Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah (SIN) pada Rabu (20/8).

Acara pembukaan yang berlangsung di Sport Hall Gedung Konsulat Jenderal ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari KJRI Johor Bahru, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, dan juga rombongan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menjadi salah satu yang berikan sambutan kunci pada perhelatan tersebut.

Kehadiran dan Peran Strategis Dirjen Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Salah satu poin penting dalam acara ini adalah kehadiran Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Bersama rombongan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kehadiran Dirjen Badilag dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menandakan pentingnya penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan komitmen kuat lembaga peradilan untuk memfasilitasi dan mengesahkan pernikahan yang sah secara agama dan hukum Indonesia.

Dalam sambutannya, Dirjen Badan Peradilan Agama memberikan apresiasi yang tinggi dan juga dukungan kepada KJRI Johor Bahru dalam penyelenggaraan program Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah ini.

"Program Isbat Nikah ini merupakan salah satu dari program prioritas nasional yang bertujuan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat (access to justice). Karena itu, kami, akan terus mendukung program ini untuk kemaslahatan masyarakat yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Hal senada dengan disampaikan oleh Wakil Ketua Jakarta Pusat, Dr. Hamzah, S.Ag., M.H. “Sidang terpadu ini sangat memberikan manfaat bagi Warga Negara Indonesia yang berada di Luar Negeri karena dalam satu waktu kegiatan para pihak atau WNI langsung mendapat tiga produk sekaligus, Penetapan Pengadilan Agama, Akta Nikah, dan Administrasi Kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,” pungkasnya.

Kehadiran para hakim dan pejabat setingkat eselon 1 lembaga peradilan ini, memperkuat legitimasi terhadap putusan atau penetapan yang diberikan, sehingga dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi puluhan pasangan yang mengikuti sidang.

Rangkaian Acara dan Penghargaan

Sebelum sambutan Dirjen, Ketua Tim Isbat Nikah dari Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI juga telah memberikan sambutan, disusul selanjutnya oleh Konsul Jenderal RI Johor Bahru.
Puncak dari Pelaksanaan Pembukaan Program Pelayanan Terpadu Sidang Isbat ini adalah penyerahan plakat dan sertifikat penghargaan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan dari tiga instansi kunci yang terlibat, yaitu:

1.  Peradilan Agama Jakarta Pusat

2.  Kementerian Agama RI

3.  Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penyerahan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menyelenggarakan layanan terpadu untuk WNI di Malaysia.

Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tim pusat, KJRI, dan peserta, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah itu sendiri.

Apa Itu Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan KJRI?

Sidang Isbat Nikah merupakan prosedur hukum di pengadilan untuk mengukuhkan keabsahan suatu pernikahan, khususnya bagi pasangan WNI yang menikah di luar negeri dan mengalami kesulitan dalam pendaftaran administrasi kependudukan. Bagi WNI yang berada di Johor Bahru, layanan terpadu ini sangat krusial untuk menjamin pernikahan mereka diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia, sehingga mempermudah berbagai urusan administratif.

Usai sidang, peserta akan memperoleh penetapan pengadilan mengenai sahnya perkawinan, yang kemudian dapat segera diproses untuk memperoleh Kutipan Akta Nikah dari Tim Kementerian Agama. Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk menerbitkan dokumen kependudukan lainnya.

Pada Sidang Isbat kali ini, terdapat 39 pasangan dengan susunan Majelis Hakim, Dr. Hamzah, S.Ag. M.H, sebagai Ketua Majelis, Drs. Nusirwan dan Dra. Haniah, masing-masing sebagai anggota. Dengan demikian, melalui Layanan Terpadu Isbat Nikah ini, para WNI di Johor Bahru dapat memperoleh tiga produk sekaligus dalam satu waktu, yaitu Penetapan Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah, serta dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 
 

Penulis: Muchlis
Editor: Tim MariNews