Dinamika Hukum Keluarga dan Kesusilaan: Membedah Ruang Lingkup dan Penerapan Pasal dalam KUHP Nasional

Artikel ini menjelaskan secara sistematis perbedaan klasifikasi, ruang lingkup, serta konsekuensi yuridis dari penerapan pasal-pasal kesusilaan dan perkawinan dalam KUHP Nasional.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

Salah satu aspek paling fundamental dari pembaharuan ini adalah pergeseran paradigma dalam mengatur ranah privat dan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan moralitas seksual dan institusi perkawinan.

KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat (the living law) dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum modern.

Namun, semangat pembaharuan hukum ini berhadapan dengan realitas sosial yang kompleks terkait kesusilaan di Indonesia.

Hingga saat ini, masyarakat masih dihadapkan pada maraknya praktik perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) serta praktik poligami yang dilakukan dengan menabrak ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti ketiadaan izin dari istri pertama.

Fenomena ini sering kali muncul sebagai upaya "jalan pintas" untuk menghalalkan hubungan seksual secara agama, namun dengan mengabaikan tertib administrasi negara dan hak-hak pihak yang dirugikan dalam perkawinan sebelumnya.

Dalam implementasinya nanti, praktik-praktik tersebut sering kali memicu irisan peristiwa hukum (samenloop) yang rumit.

Satu rangkaian perbuatan faktual seperti seorang suami yang melakukan poligami siri tanpa izin istri sah dapat menyinggung delik kesusilaan sekaligus delik terhadap asal-usul dan perkawinan secara bersamaan.

Pemahaman mengenai perbedaan ruang lingkup ini menjadi sangat krusial bagi aparat penegak hukum.

Hal ini mengingat adanya batasan penerapan hukum yang diatur dalam asas Ne Bis In Idem, yang mencegah seseorang dituntut berulang kali untuk perbuatan yang sama.

Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara sistematis perbedaan klasifikasi, ruang lingkup, dan konsekuensi yuridis dari penerapan pasal-pasal kesusilaan dan perkawinan dalam KUHP Nasional guna menjawab permasalahan tersebut.

1.    Dikotomi Delik: Moralitas Seksual versus Legalitas Perkawinan

KUHP Nasional memisahkan secara tegas antara delik yang menyerang moralitas seksual dengan delik yang menyerang institusi perkawinan.
Pembedaan ini didasarkan pada rechtsbelang (kepentingan hukum) yang dilindungi.

A. Tindak Pidana Kesusilaan (Moralitas Seksual)

Kelompok pasal ini berfokus pada perilaku seksual dan cara hidup yang dianggap melanggar norma kesusilaan masyarakat. Titik beratnya ada pada "perbuatan fisik" di luar ikatan perkawinan yang sah.

  • 1).    Perzinaan (Pasal 411): Pasal ini menjerat persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan maupun lajang dengan orang yang bukan pasangannya. Sifat deliknya adalah delik aduan, di mana penuntutan hanya dapat diajukan apabila ada pengaduan suami/istri (bagi yang menikah) atau orang tua/anak (bagi yang lajang).
  • 2).    Kohabitasi (Pasal 412): Dikenal sebagai pasal "kumpul kebo", fokus delik ini bukan sekadar hubungan seksual, melainkan situasi hidup bersama (living condition) layaknya suami istri tanpa ikatan nikah. Sama halnya dengan zina, pasal ini membatasi intervensi negara dengan menjadikannya delik aduan, sehingga pihak ketiga (seperti ketua RT atau ormas) tidak memiliki legal standing untuk melapor.


B. Tindak Pidana terhadap Perkawinan (Legalitas dan Asal Usul)

Berbeda dengan delik kesusilaan yang bersifat privat, kelompok pasal ini bertujuan melindungi asas monogami dan tertib administrasi negara guna mencegah terjadinya perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  • 1).    Hambatan Perkawinan/Poligami Liar (Pasal 402): Pasal in menjerat pelaku yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya penghalang sah, seperti masih terikat perkawinan lain tanpa izin pengadilan. Ini merupakan instrumen utama menjerat poligami tanpa prosedur dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  • 2).    Penipuan Status (Pasal 403) & Nikah Siri (Pasal 404): Pasal 403 menekankan pada unsur ketidakjujuran yang merugikan pasangan, sedangkan Pasal 404 menekankan pada sanksi bagi mereka yang menolak kewajiban pencatatan sipil. Sifat delik-delik ini adalah delik biasa, karena negara berkepentingan menjaga kepastian hukum status kependudukan warganya.

2.    Studi Kasus dan Penerapan Pasal 

Untuk memahami batasan penerapan pasal, berikut disajikan ilustrasi kasus konkret yang sering terjadi di masyarakat dan analisis yuridis pembedahannya.

Kasus Posisi: "Poligami Tanpa Izin (Nikah Siri)"

Tuan A (Pria, beristri sah Ny. B) menjalin hubungan dengan Nona C (Lajang). Tanpa sepengetahuan dan izin Ny. B maupun Pengadilan Agama, Tuan A menikahi Nona C secara siri (agama) dan kemudian tinggal satu rumah serta memiliki anak. Ny. B yang merasa dirugikan ingin melaporkan Tuan A ke kepolisian.

Analisis Irisan Pasal: Perbuatan Tuan A secara faktual memenuhi unsur tiga pasal sekaligus:

  1. Unsur Pasal 411 (Zina): Tuan A melakukan persetubuhan dengan Nona C yang bukan istri sahnya secara hukum negara.
  2. Unsur Pasal 412 (Kohabitasi): Tuan A dan Nona C hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang tercatat.
  3. Unsur Pasal 402 (Hambatan Perkawinan): Tuan A melangsungkan perkawinan (siri) dengan Nona C, padahal ia mengetahui adanya penghalang yang sah menurut undang-undang (masih terikat perkawinan dengan Ny. B).

Penerapan Hukum yang Tepat: Dalam praktik penuntutan, Penuntut Umum (JPU) dihadapkan pada pilihan dakwaan. Mengingat asas Lex Specialis dan bobot kesalahan:

  • ●    Opsi Dakwaan Kesatu: Pasal 402 (Hambatan Perkawinan).
    • o    Alasan: Pasal ini memiliki ancaman pidana lebih berat (maksimal empat tahun enam bulan atau lima tahun tergantung ayat). Inti kejahatan Tuan A bukan sekadar masalah seksual, melainkan perusakan tatanan hukum perkawinan (poligami liar).
  • ●    Opsi Dakwaan Subsider: Pasal 411 (Zina).
    • o    Alasan: Jika unsur "perkawinan siri" sulit dibuktikan (misal saksi nikah tidak ada), JPU bisa mundur membuktikan unsur perzinaannya saja. Namun, ancaman pidananya lebih ringan (satu tahun).

Konsekuensi bagi Pelapor yakni Ny. B maka ia harus cermat dalam membuat Laporan Polisi (LP). Jika Ny. B hanya melaporkan "perzinaan" (Pasal 411) dan Tuan A divonis ringan (misal 6 bulan), maka di kemudian hari Ny. B tidak bisa lagi menuntut Tuan A menggunakan Pasal 402 (Poligami Liar) untuk kejadian yang sama, karena terhalang asas Ne Bis In Idem.

3.    Penerapan Asas Ne Bis In Idem dan Konsekuensi Dakwaan Alternatif

Kasus di atas menunjukkan urgensi Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Dalam konteks kasus Tuan A, meskipun perbuatannya melanggar norma kesusilaan (seksual) dan norma hukum perkawinan (legalitas), perbuatan tersebut dipandang sebagai satu kesatuan peristiwa (Concursus Idealis). 

Negara tidak boleh menghukum Tuan A dua kali (satu hukuman untuk zinanya, satu hukuman lain untuk poligaminya) jika perbuatan itu dilakukan dalam satu rentang waktu dan rangkaian yang sama.

Implikasi Praktis di Persidangan:

  1.  Konstruksi Dakwaan: Dakwaan dapat disusun secara Alternatif atau Subsideritas (Primer: Pasal 402, Subsider: Pasal 411). Hakim akan memilih satu pasal yang paling terbukti.
  2. Pemberian Keadilan: Hakim perlu jeli melihat "niat jahat" (mens rea) utama terdakwa. Jika niatnya adalah memanipulasi hukum perkawinan, vonis menggunakan Pasal 402 lebih memenuhi rasa keadilan dibanding sekadar Pasal 411.

Dinamika hukum keluarga dalam KUHP Nasional menuntut kecermatan tinggi dalam penerapannya. 

Perbedaan mendasar terletak pada objek perlindungan: Pasal 411 dan 412 melindungi moralitas keluarga yang bersifat privat, sementara Pasal 402, 403, dan 404 melindungi ketertiban lembaga perkawinan yang bersifat publik. 

Melalui contoh kasus di atas, terlihat penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Kehadiran Pasal 134 (Asas Ne Bis In Idem) memaksa pelapor dan penegak hukum untuk memilih konstruksi hukum yang paling tepat sejak awal proses. 

Kesalahan dalam memilih pasal dakwaan dapat mengakibatkan hukuman yang tidak maksimal dan menutup peluang penuntutan kembali di masa depan demi kepastian hukum.

Sumber Referensi 

  1. Hiariej, Eddy O.S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Hal. 45.
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Penjelasan Pasal 411 dan 402.
  3. Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: BPHN. Hal. 156.
  4. Santoso, Topo. (2021). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Hal. 210.
  5. Witanto, D.Y. (2020). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prenamedia Group. Hal. 78.