PN Pasangkayu Terapkan Keadilan Restoratif : Korban Rela Tanggung Biaya Persalinan Isteri Terdakwa

Kesepakatan perdamaian yang terjadi menjadi alasan untuk meringankan hukuman Para Terdakwa
Penerapan restoratie justice di PN Pasangkayu. Foto : Dokumentasi PN Pasangkayu
Penerapan restoratie justice di PN Pasangkayu. Foto : Dokumentasi PN Pasangkayu

Pasangkayu - Pintu masuk penerapan mekanisme Restoratif Justice (RJ) di Pengadilan bisa terbuka dari mana saja, salah satunya dari ketulusan hati korban yang mau memaafkan perbuatan pelaku seperti yang terjadi pada perkara nomor 80/Pid.B/2025/PN Pky di PN Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (26/11/2025).

Dalam perkara pencurian 70 tandan buah kelapa sawit dengan berat 540 kg tersebut, Korban pencurian, I Komang Sudirta memutuskan untuk memaafkan Para Terdakwa Remon Putra dan Irman.

Selain itu, korban justru menunjukan kebesaran hatinya bersedia membiayai persalinan istri dari salah satu Terdakwa yang diketahui sedang hamil 9 bulan dan tidak menuntut ganti kerugian apapun aras perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa.

"Kesepakatan perdamaian yang terjadi menjadi alasan untuk meringankan hukuman Para Terdakwa," tulis Ketua Majelis Hakim, Maruly Agustinus Sinaga dalam pertimbangan putusan.

Sebagai informasi, dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 19 hari atas perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

"Berdasarkan perhitungan kami, Para Terdakwa masih akan menjalani masa penahanan selama 10 hari, dan akan bebas pada hari Minggu sehingga ajaklah keluarga untuk beribadah minggu di gereja sebagai wujud syukur," pesan Maruly menutup sidang.

Penulis: Bili Achmad
Editor: Tim MariNews