Anak Nikah Siri di Persimpangan Hukum: Antara Nasab Fikih dan Pengakuan Negara

Di tengah perbedaan paradigma antara fikih Islam dan hukum positif, anak nikah siri kerap berada dalam posisi rentan yang menuntut kehadiran hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/pernikahan-dini)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/pernikahan-dini)

Perkawinan merupakan institusi dasar yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan hukum. Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai akad suci (mitsāqan ghalīẓan) yang bertujuan menjaga kehormatan, membangun keluarga, serta melanjutkan keturunan secara sah. Salah satu konsekuensi paling fundamental dari perkawinan yang sah adalah lahirnya hubungan nasab antara orang tua dan anak, yang menjadi dasar pemenuhan berbagai hak keperdataan anak.

Namun, realitas sosial di Indonesia menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri, yakni perkawinan yang dilaksanakan sesuai syariat agama, tetapi tidak dicatatkan kepada negara. Praktik ini kerap dianggap sah secara agama, tetapi justru menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Anak nikah siri sering kali berada dalam posisi rentan karena tidak memperoleh pengakuan hukum yang utuh dari negara, meskipun secara fikih memiliki dasar legitimasi yang kuat. Persoalan ini menempatkan anak nikah siri di persimpangan dua rezim hukum, yakni fikih Islam yang mengakui keabsahan nasab secara substantif, dan hukum positif Indonesia yang menitikberatkan pengakuan hukum pada aspek formal-administratif melalui pencatatan perkawinan.

Nikah Siri antara Keabsahan Agama dan Legalitas Negara

Dalam fikih Islam, nasab merupakan hak fundamental anak yang harus dijaga dan dilindungi. Penjagaan nasab (ḥifẓ al-nasl) bahkan menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Nasab melahirkan berbagai konsekuensi hukum, seperti hak nafkah, perwalian, pewarisan, dan identitas keagamaan.

Penetapan nasab dalam fikih didasarkan pada adanya perkawinan yang sah sebagai sebab syar‘i. Kaidah al-walad li al-firāsy menegaskan bahwa anak dinasabkan kepada suami dari perempuan yang melahirkannya selama terdapat ikatan perkawinan yang sah. Dalam konteks nikah siri, selama perkawinan tersebut sah menurut syariat, maka hubungan nasab anak kepada ayahnya telah terbangun secara sempurna.

Fikih tidak mensyaratkan pencatatan sebagai dasar penetapan nasab. Oleh karena itu, anak nikah siri tidak dapat dianggap sebagai anak yang tidak memiliki nasab atau anak yang terputus hubungan hukum dengan ayahnya. Prinsip dasar fikih menegaskan bahwa anak tidak boleh menanggung akibat negatif dari kesalahan atau kelalaian orang tuanya.

Berbeda dengan fikih, hukum positif Indonesia menempatkan pencatatan perkawinan sebagai faktor utama dalam menentukan pengakuan hubungan hukum antara anak dan ayahnya. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat kerap hanya diakui memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Dalam praktik administrasi kependudukan, ketiadaan akta nikah berimplikasi pada tidak dicantumkannya identitas ayah dalam akta kelahiran. Kondisi ini berdampak luas, mulai dari kesulitan memperoleh hak waris, penetapan perwalian, hingga penuntutan nafkah secara hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memang membuka ruang pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah. Namun pendekatan ini lebih menekankan hubungan biologis dibandingkan keabsahan perkawinan, sehingga belum sepenuhnya sejalan dengan konsep nasab dalam fikih Islam yang menempatkan perkawinan sebagai dasar utama.

Distorsi Status Nasab dan Dampaknya bagi Anak

Perbedaan paradigma antara fikih dan hukum positif melahirkan distorsi status nasab anak nikah siri. Nasab yang dalam fikih bersifat substantif dan melekat, dalam hukum positif bergeser menjadi akibat hukum yang bergantung pada formalitas administratif. Akibatnya, anak nikah siri berada dalam posisi rentan karena harus menanggung konsekuensi hukum dari kelalaian orang tuanya.

Distorsi ini tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga sosiologis. Anak dapat mengalami stigma sosial akibat ketidakjelasan status hukum, yang berpengaruh pada perkembangan psikologis dan identitas dirinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan anak nikah siri bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan dan perlindungan hak asasi anak.

Menuju Perlindungan Anak yang Berkeadilan

Pendekatan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah menawarkan kerangka normatif untuk merekonstruksi perlindungan anak nikah siri. Pencatatan perkawinan dapat diposisikan sebagai sarana untuk mencegah mudarat dan menjamin kemaslahatan, tetapi tidak seharusnya dijadikan dasar untuk meniadakan hak nasab anak.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama memiliki peran strategis melalui mekanisme itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak sebagai jembatan antara fikih dan hukum positif. Namun mekanisme ini perlu dipahami sebagai instrumen perlindungan anak, bukan sekadar prosedur administratif yang bersifat reaktif.

Negara juga perlu menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama dalam kebijakan hukum perkawinan. Perlindungan anak tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kepatuhan administratif orang tua, melainkan harus berpijak pada keadilan substantif dan nilai kemanusiaan.

Anak nikah siri berada di persimpangan antara pengakuan nasab menurut fikih dan pengakuan hukum oleh negara. Ketidaksinkronan antara dua sistem hukum ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi anak sebagai pihak yang paling lemah.

Oleh karena itu, harmonisasi antara nilai-nilai fikih Islam dan hukum perkawinan nasional menjadi kebutuhan mendesak. Perlindungan anak harus ditempatkan sebagai tujuan utama hukum, sehingga sistem hukum perkawinan Indonesia tidak hanya menjamin kepastian administratif, tetapi juga keadilan substantif dan perlindungan martabat manusia.

Sumber Referensi

  1. Arifin, S., & Moesa, A. M. (2025). Tinjauan yuridis terhadap status anak dari nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6).
  2. Daharis, A., et al. (2024). Kedudukan anak hasil pernikahan siri dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang perkawinan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1).
  3. Harahap, M. Y. (2020). Hukum perkawinan nasional. Jakarta: Zahir Publishing.
  4. Ilham, M. (2017). Nikah sirri perspektif hukum positif dan hukum Islam. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 1(2).
  5. Umar, M. H. (2007). Nalar fiqih kontemporer. Jakarta: Gaung Persada Press.
     
Penulis: Rico Febriansyah
Editor: Tim MariNews