Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan

Dirjen Badilag Muchlis jadi narasumber Rakor PTA Palembang, menekankan keadilan sebagai tanggung jawab moral-spiritual dan memaparkan 5 pilar prioritas 2026.
  • view 149
(Foto: Suasana pemaparan arah kebijakan dan program prioritas Peradilan Agama tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama di Aula PTA Palembang)
(Foto: Suasana pemaparan arah kebijakan dan program prioritas Peradilan Agama tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama di Aula PTA Palembang)

MARINews, Palembang - Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, hadir secara langsung sebagai narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Palembang yang diselenggarakan di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan turut dihadiri oleh Ketua PTA Palembang serta jajaran Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah PTA Palembang pada Senin (16/03/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam menjalankan arah kebijakan peradilan agama ke depan, khususnya melalui sosialisasi Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026. Dalam arahannya, Dirjen Badilag, Muchlis menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum secara formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar dalam menjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, beliau Kembali mengingatkan konsep keadilan dalam islam memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Al-Qur’an. firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang berbunyi “Innallāha ya’muru bil ‘adli wal ihsān…” yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan perintah ilahi yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik peradilan. Karena itu, aparatur peradilan agama dituntut tidak hanya menjalankan aturan secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

“Peradilan harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Prosesnya harus tertib, transparan, dan mampu menjamin hak-hak para pihak secara seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus Program Prioritas Badilag Tahun 2026. Kelima pilar tersebut dirancang sebagai arah strategis untuk memperkuat kualitas peradilan agama di seluruh Indonesia.

Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, yang menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dari segala bentuk penyimpangan. Pilar kedua adalah penguatan kualitas layanan pengadilan, dengan mendorong pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pilar ketiga berupa penguatan kelembagaan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi agar mampu bekerja secara lebih terstruktur dan profesional. Pilar keempat adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, dan etos kerja aparatur peradilan.

Adapun pilar kelima adalah penguatan teknologi informasi, yang diarahkan pada percepatan digitalisasi sistem peradilan guna mendukung efisiensi birokrasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Pengadilan.

Selain menjadi sarana penyampaian program prioritas, Rakor tersebut juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama bagi aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang solid, implementasi kebijakan peradilan agama diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga cita-cita menghadirkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.