MARINews, Jakarta – Hakim Agung Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan yang digelar di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Rabu (10/9).
Dalam sambutan usai pemilihan, Dwiarso yang sebelumnya menjabat Ketua Kamar Pengawasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam kelancaran sidang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, para hakim agung, para hakim ad hoc, serta panitia pelaksana yang sudah melaksanakan acara pemilihan ini dengan baik," katanya.
"Saya tidak menyangka bisa memenangkan pemilihan dalam dua putaran, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada para calon serta seluruh hakim agung, baik yang memilih maupun belum memilih saya," imbuhnya..
Sidang paripurna khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan disiarkan melalui kanal YouTube MA sehingga bisa disaksikan aparatur peradilan dan masyarakat. Dari 41 Hakim Agung, sebanyak 39 orang hadir dalam sidang pemilihan.
Lima Hakim Agung mencalonkan diri, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Prof. Dr. Hamdi, Prof. Dr. Haswandi, Dr. Prim Haryadi, dan Dr. Yasardin.
Pada putaran pertama, tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Ketua MA Nomor 156/KMA/SK.KP1.1/IX/2025, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
Hasilnya, Dwiarso meraih 25 suara sah, unggul atas Prof. Hamdi dan Dr. Prim Haryadi. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih.
Pemilihan dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong setelah Suharto, S.H., M.Hum., sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, dilantik sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di hadapan Presiden RI pada 25 Agustus 2025.
Pelaksanaan pemilihan ini merupakan amanat Pasal 24A ayat (4) UUD 1945 Amandemen Ketiga serta Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Selanjutnya, Dwiarso dijadwalkan akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia.