Dr. Dwiarso Unggul pada Putaran Pertama Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial

Dari total 39 suara yang masuk, sebanyak 37 suara sah dan 2 suara tidak sah. Dwiarso meraih 17 suara, unggul dari empat kandidat lainnya
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Foto : Tangkapan Layar Youtube MA
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Foto : Tangkapan Layar Youtube MA

MARINews, Jakarta — Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. unggul pada putaran pertama Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/09).

Dari total 39 suara yang masuk, sebanyak 37 suara sah dan 2 suara tidak sah. Dwiarso meraih 17 suara, unggul dari empat kandidat lainnya. Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. masing-masing meraih 6 suara, sementara Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., serta Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. masing-masing memperoleh 4 suara.

Namun, meski meraih suara terbanyak, Dwiarso belum berhasil memenuhi syarat dukungan mayoritas, yakni lebih dari setengah dari jumlah 39 hakim agung yang hadir. 

Karena itu, sesuai ketentuan, Ketua MA menyatakan pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dengan menyisakan tiga nama kandidat peraih suara terbanyak yaitu: Dwiarso Budi Santiarto, Prof. Dr. Hamdi, dan Dr. Prim Haryadi.

Kursi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan administrasi dan kepegawaian, serta hubungan kelembagaan dengan kementerian dan lembaga lain. 

Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses pemilihan ini mencerminkan semangat demokrasi di Mahkamah Agung, dan siapapun yang terpilih diharapkan mampu menjadi teladan bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia.