Wates – Dalam rangka meningkatkan integritas aparatur serta mewujudkan budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, aparatur Pengadilan Agama (PA) Wates mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas, Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas, #JadiPaham Gratifikasi Itu Bukan Rezeki, yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform e-learning.
Pelatihan dimaksud bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada aparatur pengadilan mengenai pencegahan gratifikasi, meliputi pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi, serta tata cara pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur PA Wates secara daring dan dipusatkan di Ruang Media Center PA Wates.
Ketua PA Wates, Taufik, menyampaikan, pelaksanaan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh aparatur bahwa gratifikasi bukan merupakan hal yang dapat ditoleransi, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran kode etik,” ujar Taufik.
Materi pelatihan pada pokoknya meliputi pengenalan regulasi terkait gratifikasi, identifikasi jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK, serta penyajian studi kasus guna memperkuat pemahaman peserta.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran interaktif melalui sistem e-learning yang dilengkapi dengan video interaktif, kuis dan evaluasi.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Wates mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas dan prinsip anti gratifikasi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Wates dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya satuan kerja yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.





