MARINews, Honipopu - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Dataran Hunipopu, Provinsi Maluku, melaksanakan acara Forum Grup Diskusi (FGD) dengan mengangkat tema ”Ngulik KUHAP Baru” dengan partisipan oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Acara tersebut, bertujuan mempersiapkan Para Hakim dan seluruh tenaga Kepaniteraan PN Dataran Hunipopu dalam rangka menyongsong penerapan KUHAP Baru di awal 2026.
Kegiatan ngulik KUHAP baru t merupakan salah satu wujud inovasi yang di pelopori oleh Ketua PN Dataran Hunipopu Julianti Wattimury, S.H. dan Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu Harries Konstituanto, S.H., M.Kn.
Sesi pertama pelaksanakan (FGD) Ngulik RKUHAP di awali pemaparan materi oleh Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li. (Hakim PN Dataran Hunipopu) selama 15 menit pertama, dengan mengangkat topik diskusi tentang Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah yang diatur didalam Pasal 78 RKUHAP.
Paparan dimaksud, menjelaskan pendahuluan atau latar belakang mekanisme adversarial yang sudah berkembang di Pengadilan Amerika Serikat sebagai sarana untuk mencapai tujuan yakni mempercepat proses hukum, bahkan menurut ahli dinilai telah memberikan 95 persen keberhasilan penyelesaian perkara pidana di negara Paman Sam tersebut.
Kemudian menjadi alasan mendasar dan menginspirasi dalam pembentukan KUHAP, untuk menerapkannya dan sebagai salah satu mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia.
Diskusi tersebut, menjelaskan konsep dasar penerapan mekanisme Plea Bargain secara umum. Lebih lanjut, pembahasan tentang bentuk pengaturan Plea Bargain itu sendiri dalam Pasal 78 RKUHAP khususnya pada Ayat (1) huruf a sampai c.
Ketentuan dimaksud, mengatur secara konkrit tentang persyaratan yang harus terpenuhi yakni Pertama, baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (lima). Ketiga, bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Setelah pemaparan materi oleh pemantik diskusi, kemudian sesi selanjutnya dilanjutkan dengan acara sharing pendapat atau penyampaian pendapat dari para partisipan (FGD) yang mendiskusikan tentang topik yang dibicarakan, maupun bagaimana bentuk implementasinya apabila nanti sudah harus diterapkan.
Acara diskusi menghasilkan perekapan daftar inventaris pertanyaan (DIP) tentang persoalan seputar materi dalam KUHAP baru yang masih perlu dicari jawaban atas bentuk implementasiannya.
Sehingga kegiatan Ngulik KUHAP baru, merupakan salah satu inovasi dari PN Dataran Hunipopu yang bertujuan untuk pengambangan kompetensi mandiri, guna mempersiapkan Para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti dalam mempersiapkan diri menyongsong penerapan KUHAP baru di tahun 2026.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen dari IKAHI PN Dataran Hunipopu untuk terus meningkatkan kapasitas kompetensi keilmuan hukum demi tujuan menegakan hukum dan keadilan, serta sebagai bentuk perwujudan pengamalan dari nilai-nilai kode etik profesi Hakim, berupa nilai berperilaku arif dan bijaksana, mandiri, berdisiplin tinggi, dan professional.
