MARINews, Dataran Hunipopu - Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (KPT Ambon), Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jumat (21/11/2025) pukul 10.00 WIT.
Kehadiran KPT Ambon bersama jajaran Hakim Tinggi, Panitera, serta pejabat struktural dan fungsional PT Ambon ini bertujuan melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap satuan kerja, termasuk meninjau gedung baru PN Dataran Hunipopu.
Rombongan disambut langsung Ketua PN Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, S.H., bersama para hakim dan seluruh jajaran aparatur, mulai dari Panitera, Sekretaris, ASN, CPNS, PPPK, hingga pegawai struktural dan fungsional.
Momen tatap muka ini menjadi ruang penting bagi PT Ambon untuk memastikan kualitas pelayanan peradilan tetap terjaga dan selaras dengan visi Mahkamah Agung (MA).
Dalam pembinaannya, KPT Ambon menegaskan kembali pentingnya internalisasi visi dan misi MA, termasuk tujuh nilai utamanya.
Ia kemudian menyoroti tiga pilar kunci yang wajib dipegang teguh seluruh aparatur pengadilan: profesionalitas, integritas, dan tertib rumah tangga.
Pilar pertama, profesionalitas, menurut KPT Ambon, harus melekat dalam setiap pelaksanaan tugas. Aparatur, termasuk hakim, panitera, dan seluruh pegawai, diminta menjaga disiplin, tidak melanggar kode etik, serta mengikuti aturan kerja sesuai ketentuan, termasuk absensi SIKEP.
Profesionalitas juga berarti kesiapan untuk terus meningkatkan kompetensi, terutama terkait regulasi baru seperti KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan RKUHAP yang sedang disiapkan.
Pada pilar kedua, yaitu integritas, KPT Ambon kembali mengingatkan pentingnya menjauhkan diri dari praktik tercela. Aparatur harus menjaga ketaatan beribadah dan menolak segala bentuk pemberian di luar hak yang ditentukan negara.
“Setiap aparatur hendaknya memulai pekerjaan dengan niat ibadah agar tugas yang dijalankan menjadi berkah,” pesan KPT Ambon dalam arahannya.
Menurutnya, niat yang benar menjadi fondasi dalam menjaga integritas di tengah tuntutan kerja yang kompleks.
Pilar ketiga, tertib rumah tangga, menjadi penekanan khusus mengingat banyak aparatur, terutama hakim, yang bertugas jauh dari keluarga.
KPT Ambon mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan keluarga sebagai bagian dari integritas pribadi seorang aparatur pengadilan.
Ia bahkan mendorong hakim yang bukan berasal dari Maluku untuk membawa istri dan anak agar bisa tinggal bersama selama bertugas di Kota Piru. Pendekatan ini dinilai membantu mengurangi risiko pelanggaran etik sekaligus menjaga stabilitas emosional aparatur selama menjalankan tugas negara.
Ia juga memberikan contoh kondisi kerja tertentu, seperti lembur malam dalam satu ruangan berisi pegawai laki-laki dan perempuan. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, atasan wajib hadir untuk memastikan tidak terjadi perbuatan yang dapat mencederai etika maupun marwah lembaga.
Akhir pembinaan, KPT Ambon kembali mengingatkan tiga pilar tersebut harus menjadi pedoman seluruh aparatur PN Dataran Hunipopu dalam menjalankan setiap amanah jabatan.
Dengan menjunjung profesionalitas, menjaga integritas, dan merawat ketertiban rumah tangga, seluruh satuan kerja di bawah PT Ambon diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, sekaligus memperoleh keberkahan dalam menjalankan tugas negara.