Sosialisasi E-Berpadu di PN Pulau Punjung

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, serta diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, dan di akhiri dengan sesi foto bersama.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar sosialisasi sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Ruang Rapat Utama PN Pulau Punjung, Rabu (9/7/2025). Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar sosialisasi sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Ruang Rapat Utama PN Pulau Punjung, Rabu (9/7/2025). Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.

MARINews, Dharmasraya-Dalam rangka peningkatan pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektroni, Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar sosialisasi sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Ruang Rapat Utama PN Pulau Punjung, Rabu (9/7). 

Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Diana Dewiani, S.H., M.H. membuka acara kegiatan sosialisasi E-Berpadu yang dihadiri oleh hakim, panitera, para panitera muda, para panitera pengganti Pengadilan Negeri Pulau Punjung, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya, petugas e-Berpadu pada Lembaga Pemasyarakatan kelas III Dharmasraya, serta para advokat sewilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Diana Dewiani, S.H., M.H. menegaskan, Mahkamah Agung RI terus berkomitmen meningkatkan pelayanan berbasis digital.

Setelah sukses dengan E-Court untuk perkara perdata, kini MA menghadirkan E-Berpadu guna mendukung pelayanan perkara pidana secara elektronik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur penegak hukum di Pulau Punjung dapat memahami dan siap menggunakan E-Berpadu secara optimal," kata dia.

Sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh narasumber internal dari lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Ashabul Kahfi, S.Hi. yang memaparkan teknis penggunaan E-Berpadu, termasuk fitur-fitur terbaru yang memfasilitasi pelimpahan perkara, proses persidangan, hingga upaya hukum banding.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan para pihak dalam mengunggah dokumen tepat waktu, terutama saat terjadi penundaan sidang. Dengan adanya ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, khususnya di lingkungan Pulau Punjung, dalam penggunaan E-berpadu mulai dari Pelimpahan sampai Putusan, serta penambahan fitur E-Berpadu Upaya Hukum, dalam melakukan pendaftaran Upaya Hukum semua dilakukan melalui sip, tidak perlu lagi datang ke meja pelayanan.

“Setiap kali penundaan sidang berikutnya, penuntut umum dan penasihat hukum wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan sebelum persidangan selanjutnya dimulai, karena dokumen hanya bisa diupload sebelum jam sidang dimulai atau sebelum penundaan jadwal sidang. Setelah itu, dapat diverifikasi oleh Majelis Hakim saat persidangan. Untuk pendaftaran upaya hukum banding, diusahakan dilakukan maksimal sebelum pukul 15.00 WIB agar perpanjangan penahanan dapat segera dilaporkan. Dan ada penambahan Fitur E-Berpadu yang wajib diisi dan diupload dokumen berita acara eksekusi oleh penuntut umum setelah perkara Berkekuatan Hukum Tetap (BHT),” jelasnya.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, serta diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, dan di akhiri dengan sesi foto bersama.

Pelaksanaan E-Berpadu ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020, serta SK KMA Nomor 365 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
 

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews