Hakim Agung Khusus Pajak Ingatkan Hakim TUN Harus Mulai Perkuat Pengetahuan Perpajakan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI /2023 telah menetapkan, paling lambat Pengadilan Pajak akan berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) secara finansial, organisasi, dan administrasi pada Desember 2026.
Ilustrasi hukum perpajakan. Foto pajak.go.id
Ilustrasi hukum perpajakan. Foto pajak.go.id

MARINews, Denpasar-Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Dr. Cerah Bangun, S.H.,M.H mengingatkan, agar para Hakim Tata Usaha Negara (TUN) untuk mulai mempersiapkan diri memperkuat pengetahuan mengenai perpajakan.  

Yang Mulia Cerah Bangun mengungkapkan hal itu dalam pembinaan kepada seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha se-Indonesia melalui zoom meeting usai mendampingi Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Yang Mulia (YM) Prof. Dr. Yulius, S.H.,M.H meresmikan Musala Al-Hakim di PTUN Denpasar, Kamis (14/8/2025).

YM Cerah mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI /2023 telah menetapkan, paling lambat Pengadilan Pajak akan berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) secara finansial, organisasi, dan administrasi pada Desember 2026. 

Kondisi ini, menurut Cerah, menuntut perlunya persiapan matang bagi para hakim TUN se-Indonesia.kemudian beliau menuturkan bahwa para pimpinan MA tentu telah memikirkan bagaimana mengelola transisi ini. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah Pengadilan Pajak yang selama ini hanya ada di Jakarta akan dikembangkan di berbagai daerah mengikuti struktur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Selain itu, ujar Cerah, tantangan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana pembentukan majelis peradilannya. 

"Apakah nanti di setiap majelis harus ada hakim pajak dan digabung dengan hakim PTTUN?" ujarnya.

"Bahwa suka atau tidak suka, cepat atau lambat, seluruh Hakim TUN akan mulai menangani sengketa pajak pada waktunya nanti, Oleh karena itu persiapan harus dimulai dari sekarang, hal ini dikerenakan hanya tersisa waktu sekitar satu setengah tahun,” Ujar Cerah mengingatkan

Menurut Cerah, Hakim TUN diuntungkan karena PTUN berlokasi di ibu kota provinsi yang memiliki universitas sehingga lebih mudah bagi para Hakim TUN untuk mengikuti pendidikan berkaitan perpajakan.