Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang Jangan Sekedar Formalitas

Tim Hawasbid telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting di bidang kepaniteraan Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Pengawasan internal di lingkungan peradilan agama kembali dilakukan, khususnya di Pengadilan Agama Tanah Grogot. Foto dokumentasi PA Tanah Grogot.
Pengawasan internal di lingkungan peradilan agama kembali dilakukan, khususnya di Pengadilan Agama Tanah Grogot. Foto dokumentasi PA Tanah Grogot.

MARNews, Tanah Grogot-Pengawasan internal di lingkungan Peradilan Agama kembali dilakukan, khususnya di Pengadilan Agama Tanah Grogot.

Salah satu perhatian penting muncul terkait fungsi pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), terutama di bidang kepaniteraan, yang dinilai jangan hanya menjadi kegiatan formalitas saja.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan transparansi administrasi, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, melalui Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan, menegaskan, perlunya pengawasan yang substantif dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi perkara, pelayanan kepada pencari keadilan, serta pengelolaan berkas dan arsip berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap pengawasan ini tidak hanya sebatas tanda tangan laporan atau rutinitas pemeriksaan. Pengawasan harus benar-benar mendeteksi masalah di lapangan dan memberikan solusi yang konkret,” ujar Hakim Pengawas pada Pengadilan Agama Tanah Grogot.

Dalam beberapa pekan terakhir, Tim Hawasbid telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting di bidang kepaniteraan Pengadilan Agama Tanah Grogot, antara lain:

- Kelengkapan dan ketertiban administrasi berkas perkara;

- Kecepatan dalam penginputan data perkara ke SIPP;

- Kesesuaian antara data fisik dan digital;

- Standar pelayanan publik, termasuk pemberian informasi kepada pihak berperkara;

Hasil pengawasan awal menemukan adanya beberapa catatan minor seperti keterlambatan input data, ketidaksesuaian nomenklatur dokumen, hingga kurangnya notulasi pada beberapa kegiatan pelayanan publik.

“Temuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai dasar perbaikan. Kita ingin sistem kerja di kepaniteraan berjalan efisien dan transparan,” ucap dia.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot meminta agar hasil pengawasan Hawasbid ditindaklanjuti secara serius oleh panitera dan jajarannya. Evaluasi kinerja juga akan dilakukan secara triwulan untuk memastikan adanya perbaikan nyata, bukan hanya laporan di atas kertas.

Selain itu, pihak pengadilan juga berencana untuk melibatkan pengguna layanan melalui survei kepuasan dan sistem pengaduan online sebagai pelengkap pengawasan internal.

Harapan ke Depan

Dengan pendekatan pengawasan yang lebih proaktif dan substantif, diharapkan Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat menjadi contoh dalam menjalankan pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kita ingin kehadiran Hakim Pengawas Bidang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh unsur, bukan sekadar pelengkap struktur organisasi,” pungkas Hakim Pengawas tersebut.

Penulis: Fariz Prasetyo Aji
Editor: Tim MariNews