Yogyakarta - Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial dan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dari seluruh satuan kerja peradilan agama se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan menghadirkan Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman terhadap substansi dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan syariah. Peraturan ini memberikan legitimasi bagi OJK untuk menjadi penggugat terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah yang dinilai merugikan konsumen.
Dalam pemaparannya, Lailatul Arofah menegaskan bahwa PERMA ini memperkuat kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyidangkan sengketa antara PUJK Syariah dan konsumen. Hal ini membuka ruang baru bagi peradilan agama untuk tidak hanya menyelesaikan perkara-perkara privat, namun juga menjalankan fungsi perlindungan publik melalui gugatan kelembagaan yang diajukan OJK.
Selain materi PERMA, para hakim juga mendapatkan pembinaan teknis yang berfokus pada tiga pilar peningkatan kualitas SDM peradilan agama yaitu profesionalisme, integritas dan pengelolaan catatan perkara. Materi pembinaan mencakup pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam merespons dinamika hukum ekonomi syariah, penegakan etika yudisial serta analisis praktik peradilan melalui studi kasus aktual seperti sita dalam PHS, pengarsipan perkara dan pelaksanaan sidang setempat.
“Hakim tidak hanya harus cakap dalam hukum, tetapi juga jujur dalam integritas dan teliti dalam administrasi. Ketiga hal ini adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap peradilan.” Tegas Lailatul Arofah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, responsif dan terintegrasi dengan perkembangan hukum keuangan syariah, demi memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

