Hakim Perlu Berfilsafat, Ini Alasannya

Dalam pemaparannya, Tommy mengingatkan agar hakim tidak alergi terhadap imajinasi. Ia menyarankan proses berfilsafat dimulai dari imajinasi, bukan dari logika yang kaku.
Pakar filsafat Universitas Indonesia, Tommy F. Awuy ketika memberikan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi 229 hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia | Dok. Penulis
Pakar filsafat Universitas Indonesia, Tommy F. Awuy ketika memberikan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi 229 hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia | Dok. Penulis

MARINews, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi 229 hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 6–10 April 2026 ini menegaskan pentingnya filsafat sebagai fondasi dalam menjaga independensi dan kebijaksanaan hakim di tengah kompleksitas hukum.

Pada sesi kedua hari pertama, pakar filsafat Universitas Indonesia, Tommy F. Awuy menekankan bahwa hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks hukum formal. Menurutnya, hakim perlu kembali pada akar filsafat yang berlandaskan empati dan kemanusiaan.

“Imajinasi menjadi penting ketika hakim menghadapi kekosongan norma. Dari situlah lahir putusan yang segar dan berkeadilan,” ujarnya.

Tommy menjelaskan, dalam praktiknya hakim kerap berhadapan dengan “ruang hampa” dalam peraturan perundang-undangan. Dalam situasi tersebut, imajinasi berperan sebagai instrumen untuk menggali keadilan substantif, sebelum kemudian diuji melalui logika.

Ia menegaskan, filsafat berangkat dari rasa ingin tahu dan cinta terhadap kemanusiaan. Tanpa itu, hakim berisiko kehilangan empati dalam memeriksa perkara.

“Jika rasa hormat terhadap manusia hilang, maka empati pun hilang. Padahal empati adalah dasar untuk menemukan kebenaran dalam setiap perkara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut hukum bukan sekadar kumpulan norma, melainkan refleksi dari dinamika sosial. Karena itu, hakim yang berfilsafat dinilai lebih mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya legal, tetapi juga bermakna.

Imajinasi Sebelum Logika

Dalam pemaparannya, Tommy mengingatkan agar hakim tidak alergi terhadap imajinasi. Ia menyarankan proses berfilsafat dimulai dari imajinasi, bukan dari logika yang kaku.

“Imajinasi adalah modal kreasi. Dari sana, gagasan diuji melalui intuisi dan logika,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini justru mempermudah hakim dalam memahami filsafat. Ia bahkan menyebut “mengarang” sebagai bagian dari berpikir kritis, terutama ketika menghadapi perkara yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk mempelajari filsafat secara sistematis, ia merekomendasikan empat tahapan utama, yakni eksistensialisme (hakikat manusia), aksiologi (nilai), epistemologi (pengetahuan), dan logika sebagai tahap akhir pengujian.

Tantangan Era Hyper-Reality

Tommy juga menyoroti tantangan hakim di era digital, terutama fenomena hyper-reality, ketika batas antara fakta dan opini menjadi kabur akibat arus informasi media sosial.

“Yang viral sering dianggap sebagai kebenaran. Ini berbahaya karena bisa menumpulkan logika,” tegasnya.

Dalam kondisi tersebut, hakim dituntut mampu menjaga keseimbangan antara nalar, rasa, dan hati nurani agar tetap objektif di tengah tekanan opini publik.

Skeptisisme dan Pencarian Kebenaran

Menutup pemaparannya, Tommy menekankan pentingnya sikap skeptis sebagai langkah awal dalam menemukan kebenaran. Namun, ia mengingatkan agar imajinasi tetap dikendalikan dan diuji dengan logika yang kuat.

“Jika hanya mengandalkan akal, kita terjebak pada sains semata. Keadilan tercapai ketika nalar, rasa, dan nurani berjalan bersama,” ujarnya.

Ia pun berpesan agar para hakim terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan tidak berhenti belajar.

“Selama hidup, hakim tidak boleh berhenti berpikir kritis,” pungkasnya.