MARINews, Palu-Berita duka kembali menyelimuti warga peradilan seluruh Indonesia. Telah berpulang ke hadapan sang pencipta, Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Yusuf, S.H., M.H., pada Jumat (7/3/2025). Pria kelahiran Kuala Tungkal, 5 Juli 1962, itu, akan dikebumikan di tempat tinggalnya, Klaten, Jawa Tengah.
Muhammad Yusuf adalah sosok hakim yang telah 33 tahun mendedikasikan dirinya untuk dunia peradilan Indonesia. Sosok yang dikenal religius dan bersahaja tersebut, wafat saat berada di sebuah pesantren di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kehadirannya di pesantren, dalam rangka pemberian sedekah dan pengurusan zakat bagi para fakir miskin.
“Saat melakukan pemberian sedekah dan pengurusan zakat, Muhammad Yusuf jatuh pingsan dan selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Anutapura, Kota Palu. Kemudian tim medis dari rumah sakit menyatakan Muhammad Yusuf telah meninggal dunia”, ungkap Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah mendengar info duka tersebut pada Jumat (7/3/2025) malam, keluarga besar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah langsung melayat ke rumah sakit dan secara gotong royong mengurus pengiriman jenazah ke rumah duka di Klaten, Jawa Tengah.
Selanjutnya, keluarga besar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Sohe, S.H., M.H., melakukan doa bersama di Bandara Udara Mutiara Palu sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Hakim Tinggi Muhammad Yusuf.
Dirjen Badilum MA RI H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi wafatnya Muhammaf Yusuf. Dirjen Badilum berkordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sehingga setibanya jenazah di Bandara Juanda Surabaya, langsung diantarkan menggunakan ambulance untuk menuju rumah duka
Di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, telah berangkat ke rumah duka di Klaten untuk menyambut jenazah almarhum di Klaten dan secara resmi mewakili insan peradilan, khususnya keluarga besar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Untuk mengantarkan jenazah almarhum ke tempat pengantarannya terakhir, ungkap Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menanggapi adanya berita duka tersebut, Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Sulawesi Tengah, melakukan gerak cepat berkoordinasi dengan Pengurus Pusat IKAHI untuk dapat menanggung biaya perawatan di rumah sakit, transportasi pemulangan jenazah ke daerah asal almarhum.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI dan Ketua Bidang Komisi IV PP IKAHI Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan, akan menindaklanjuti informasi dari PD IKAHI Sulteng tersebut dan menjadikannya sebagai monev pelaksanaan asuransi kesehatan hakim seluruh Indonesia, dengan provider asuransi kesehatan hakim in casu Mandiri In Health, agar bisa menggunakan mekanisme reimburse untuk repatriasi jenazah.
“Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI akan terus berupaya meningkatkan layanan asuransi kesehatan hakim, termasuk dengan mengakomodir usulan anggota IKAHI agar biaya pemulangan jenazah dan pemakaman hakim yang meninggal dunia dapat ditanggung oleh pihak asuransi kesehatan hakim. Sekaligus sebagai usulan evaluasi SOP penanganan agar dilibatkan juga para Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Dikarenakan biaya yang digelontorkan Mahkamah Agung RI untuk menjamin kesehatan hakim tidaklah sedikit,” papar Karo Hukum dan Humas MA RI