MARINews, Jakarta – International Consortium for Court Excellence (ICCE) kembali menggelar The 14thASEAN-IFCE Resource Network Roundtable secara daring, pada Senin (9/3).
Pertemuan yang mengusung tema “Access to Justice” tersebut, dihadiri oleh pengadilan dari berbagai negara anggota ASEAN, seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Hadir mewakili Indonesia, yaitu Dr. Edward T. H. Simarmata, S.H., L.L.M., M.T.L., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus anggota Executive Committee of ICCE.
Selain itu, perwakilan para hakim yang turut berpartisipasi antara lain, Ganjar Prima Anggara, S.H., (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA), Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA) dan Jeffry Pratama, S.H. (Pengadilan Negeri Banyumas).
Implementasi Access to Justice di Filipina dan Malaysia
Diskusi dalam forum ini menyoroti peran pengadilan dalam meningkatkan akses terhadap keadilan yang adil, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Selain itu, para peserta juga membahas pembaruan informasi dari Komite Eksekutif ICCE serta mengusulkan tema yang akan diangkat pada roundtable berikutnya.
Dalam sesi pemaparan, Justice Ma. Theresa Dolores C. Gomez-Estoesta, Court Administrator pada Mahkamah Agung Filipina, menyampaikan materi bertajuk “Memahami Aturan ULAS Filipina: Sejarah dan Perjalanan Reformasi Akses terhadap Keadilan.”
Ia menjelaskan, Filipina terus memperkuat akses keadilan melalui Unified Legal Aid Service (ULAS) Rules, yang mewajibkan setiap pengacara memberikan minimal 60 jam layanan pro bono setiap tiga tahun.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pengacara yang tercakup, kecuali mereka yang memperoleh pembebasan khusus.
Seluruh layanan tersebut juga berada di bawah pengawasan dan mekanisme akreditasi yang ketat guna memastikan kualitas representasi hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Theresa menjelaskan, layanan ULAS dapat diakses melalui berbagai saluran resmi, antara lain Public Attorney’s Office, cabang Integrated Bar of the Philippines, klinik bantuan hukum di fakultas hukum, penyedia layanan hukum yang terakreditasi, serta program lain yang diakui oleh Mahkamah Agung Filipina.
“ULAS merupakan salah satu langkah strategis kami untuk memastikan setiap warga negara, terutama mereka yang termarjinalkan, dapat memperoleh akses hukum yang berkeadilan,” ujar Theresa.
Sementara itu, dari Malaysia, pemaparan kedua bertajuk “Access to Justice, Court Technologies and Court-Annexed Mediation” disampaikan oleh Maziah Joary, Director of the Mediation Division sekaligus Head of the Court-Annexed Mediation Centre di Kuala Lumpur.
Dalam paparannya, Maziah menjelaskan, salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan Malaysia adalah penerapan Court-Annexed Mediation (CAM).
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian sengketa secara mediasi di pengadilan, di mana hakim dan pejabat yudisial aktif bertindak sebagai mediator bagi para pihak yang sedang berperkara, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih proporsional dan efisien.
Sejumlah Pengadilan di Indonesia Bergabung ICCE
Dalam ICCE terdapat dua kategori keanggotaan, yaitu Anggota Pendukung (Supporting Members) dan Anggota Pelaksana (Implementing Members).
Saat ini tercatat 18 pengadilan di Indonesia yang terdaftar sebagai Anggota Pelaksana, antara lain PN Batulicin, PN Calang, PN Cilacap, PN Jakarta Barat, PN Karanganyar, PN Kediri, PN Kepanjen, PN Klaten, PN Palembang, PN Paringin, PN Pekanbaru, PN Purwokerto, PN Sragen, PN Tarakan, PN Tegal, PN Temanggung, PN Ungaran, PN Wonosobo dan PA Palu.
Melalui forum ini, para peserta menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga peradilan di kawasan ASEAN dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pertukaran pengalaman dan praktik terbaik diharapkan dapat mendorong inovasi kebijakan serta peningkatan kualitas layanan peradilan di masing-masing negara.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
