IKAHI Kepahiang Gelar Medical Check-Up Serentak

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan sebagai implementasi jaminan kesehatan bagi aparatur peradilan.
Medical Check Up di PN Kepahiang. Foto : Dokumentasi PN Kepahiang
Medical Check Up di PN Kepahiang. Foto : Dokumentasi PN Kepahiang

MARINews, Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar pemeriksaan kesehatan rutin atau Medical Check-Up (MCU) bagi jajaran hakim dan pimpinan pada Selasa, 29 Oktober 2025. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan sebagai implementasi jaminan kesehatan bagi aparatur peradilan.

MCU yang dilaksanakan oleh Kimia Farma ini diikuti oleh 9 orang hakim PN Kepahiang, termasuk Ketua Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., serta 6 orang hakim dari Pengadilan Agama (PA) Kepahiang.

Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, mengatakan, kegiatan ini merupakan penegasan atas hak jaminan kesehatan. 

“Kegiatan ini merupakan implementasi atas jaminan kesehatan yang disebutkan pada Pasal 2 huruf e PP/94/2012 dan perubahannya,” ujar Mulyadi, merujuk pada regulasi yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Wakil Ketua PN Kepahiang yang juga menjabat Ketua IKAHI Cabang Kepahiang, Nunik Sri Wahyuni, menjelaskan inisiasi kegiatan tersebut. 

“Kegiatan ini diawali oleh Tim Kimia Farma yang mengajukan proposal, kemudian ditindaklanjuti oleh Ikahi Kepahiang,” kata Nunik.

Pemeriksaan kesehatan berlangsung ketat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Gedung PN Kepahiang. Untuk menjaga privasi dan kelancaran, pemeriksaan memanfaatkan ruang-ruang kerja hakim yang tertutup.

Para peserta diwajibkan menjalani puasa 10-12 jam sebelum tes dimulai. Rangkaian tes yang dijalankan cukup komprehensif, meliputi:

  • Pemeriksaan darah lengkap dan tekanan darah.
  • Rontgen dan pemeriksaan fisik.
  • USG Abdomen, EKG, dan Treadmill.
  • Konsultasi dengan dokter umum dan spesialis.
  • Beberapa peserta juga melakukan Vaksin Influenza.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran IKAHI yang terbit pada 2 Oktober 2025, yang mendorong agar para hakim dapat menjaga kondisi kesehatan prima demi mendukung kinerja dan pelayanan peradilan yang optimal.

Penulis: Komang Ardika
Editor: Tim MariNews