Mahkamah Agung Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Penghargaan diberikan kepada Mahkamah Agung dalam seremoni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Sekretaris Mahkamah Agung Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik | Foto : Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI
Sekretaris Mahkamah Agung Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik | Foto : Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI

MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara dengan kategori informatif. 

Penghargaan diberikan kepada Mahkamah Agung dalam seremoni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat pada Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. 

Mahkamah Agung diwakili Sekretaris Mahkamah Agung yang juga selaku atasan PPID, Sugiyanto, S.H., M.H. hadir dalam penganugerahan tersebut unthk menerima penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat. 

Mahkamah Agung menyandang predikat informatif untuk kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dengan raihan nilai 97,43. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingan tahun 2024 yang meraih nilai 96,09. 

Capaian ini semakin mengukuhkan posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang informatif. Sejak tahun 2022 hingga 2025, Mahkamah Agung secara konsisten berhasil meraih predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Predikat tersebut mencerminkan keberlanjutan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas layanan informasi yang transparan bagi masyarakat. 

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews