Ini Poin Masukan IKAHI di RDPU RUU HPI

Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menjabarkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi terhadap draf RUU HPI
  • view 436
Foto Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan masukan dalam RDPU RUU Hukum Perdata Internasional. Dokumentasi TV Parlemen
Foto Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan masukan dalam RDPU RUU Hukum Perdata Internasional. Dokumentasi TV Parlemen

MARINews, Jakarta- Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan pemikiran strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 

Pertemuan yang diselenggarakan Rabu, (1/4/2026) untuk menjawab kekosongan hukum peninggalan kolonial (Algemene Bepalingen van Wetgeving - AB) yang sudah tidak relevan dengan dinamika global.

Dalam paparannya, Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menjabarkan tujuh poin fundamental yang menjadi masukan resmi terhadap draf RUU HPI:

  1. Urgensi Penanganan Sengketa: RUU HPI sangat mendesak bagi hakim sebagai pedoman dalam menangani sengketa yang mengandung unsur asing
  2.  Kewenangan Pengadilan: Kejelasan regulasi mengenai yurisdiksi dan kewenangan pengadilan Indonesia dalam perkara internasional.
  3. Pemeriksaan Perkara: Pengaturan teknis mengenai tata cara pemeriksaan perkara yang mengandung unsur asing agar lebih efektif.
  4. Keseimbangan Kepentingan Nasional: RUU HPI harus menyeimbangkan keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dengan perlindungan terhadap kepentingan hukum nasional serta Asas Ketertiban Umum (Public Order).
  5. Peningkatan Kapasitas Hakim: Kebutuhan akan pedoman teknis, mekanisme khusus di pengadilan, dan pelatihan berkelanjutan bagi para hakim.
  6. Akomodasi Konvensi Internasional: Mengakomodasi perkembangan perjanjian internasional terkini terkait pengakuan putusan, arbitrase, dan sengketa lintas negara.
  7. Kepastian dan Kualitas Hukum: Tanggapan positif PP IKAHI bahwa RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia di mata dunia.

Dalam sesi diskusi Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Sekretaris Umum PP IKAHI) turut memberikan penguatan teknis. 

Hakim Agung  MA RI tersebut, menarik analogi tajam bahwa pengakuan status hukum luar negeri, harus melewati filter ketertiban umum, serupa dengan prinsip eksekusi putusan Arbitrase Internasional.

Sebagai informasi, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Martin Tumbelaka, S.T., didampingi anggota Pansus di antaranya M. Nasir Djamil dan Prof. Yasonna H. Laoly. 

Selain PP IKAHI, RDPU RUU Hukum Perdata Internasional dimaksud dihadiri juga oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Martin Angga
Editor: Adji Prakoso