Jembatan Keadilan Meja Hijau dan Kantor Desa: PA Kebumen Perkuat Layanan Prodeo di Petanahan

Sosialisasi layanan prodeo, e-litigasi, dan pos bantuan hukum ini menjadi langkah konkret menghadirkan peradilan yang mudah, transparan, dan inklusif hingga tingkat desa.
(Foto: Suasana Forum Konsultasi Publik serta Sosialisasi Sidang Elektronik, Mediasi, Prodeo dan Sidang di luar Gedung oleh PA Kebumen | Dok. PA Kebumen)
(Foto: Suasana Forum Konsultasi Publik serta Sosialisasi Sidang Elektronik, Mediasi, Prodeo dan Sidang di luar Gedung oleh PA Kebumen | Dok. PA Kebumen)

Kebumen – Kolaborasi strategis antara otoritas yudikatif dan eksekutif di tingkat akar rumput resmi diperkuat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Kebumen di Desa Kewangunan, pada Selasa (27/1). 

Pertemuan ini dihadiri oleh 27 kepala desa dan lurah se-Kecamatan Petanahan guna menyamakan persepsi mengenai akses layanan hukum modern.

Camat Petanahan, Aris Yulianto, S.I.P., M.Si., menekankan, perangkat desa adalah ujung tombak informasi. Dengan memahami mekanisme mediasi dan persidangan elektronik (e-Litigasi), aparatur desa diharapkan mampu mengedukasi warga agar tidak lagi merasa terasing dari prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu substansi paling krusial dalam forum ini adalah sosialisasi mengenai Layanan Perkara Prodeo. 
Secara yuridis, layanan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan prodeo hadir sebagai solusi nyata untuk meruntuhkan tembok hambatan finansial yang selama ini sering membuat warga desa ragu dalam mencari keadilan. 

Banyak perkara penting, seperti pengesahan asal-usul anak hingga penyelesaian sengketa perkawinan, tertunda hanya karena kekhawatiran akan biaya. 

Melalui skema ini, negara melalui dana DIPA Pengadilan memastikan, hak hukum setiap warga tetap terjaga, karena keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pengadilan dan pemerintah desa. 

Di sinilah peran strategis kepala desa dan lurah menjadi kunci, khususnya dalam proses verifikasi melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau validasi kartu jaminan sosial seperti KIS dan PKH. 

Melalui pemahaman yang lebih dalam, perangkat desa kini memandang dokumen tersebut bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan instrumen hukum vital yang membuka pintu bagi warga miskin untuk mengakses persidangan tanpa biaya.

Selain pembebasan biaya perkara, perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga diperkuat melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Fasilitas ini menyediakan jasa advokat profesional secara cuma-cuma, sehingga warga tidak perlu lagi terjebak oleh praktik calo yang merugikan. 

Dengan arahan yang tepat dari perangkat desa, masyarakat kini dapat melangkah ke pengadilan dengan lebih percaya diri, didampingi oleh tenaga ahli yang telah disediakan resmi oleh negara.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua PA Kebumen juga memaparkan materi komprehensif mengenai e-Litigasi dan mediasi. 

Terakhir, beliau berpesan agar diskusi yang berlangsung hangat ini diharapkan menciptakan jembatan informasi yang kuat antara meja hijau dan kantor desa. 

“Hal ini memastikan bahwa layanan peradilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial. Dengan peran aktif lurah dan kepala desa dalam mengidentifikasi warga miskin, maka keadilan yang inklusifsebagaimana semangat access to justice dapat benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa di Kecamatan Petanahan”, ungkap Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., selaku Wakil Ketua PA Kebumen.
 

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews