Sosialisasi DIPA 2026, PTA Kepri Tegaskan Komitmen Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh unit kerja agar pelaksanaan anggaran berjalan tepat sasaran, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Foto: Kegiatan Sosialisasi DIPA Tahun Anggaran 2026 di PTA Kepri | Dok. Muhammad Rizqi Hengki)
(Foto: Kegiatan Sosialisasi DIPA Tahun Anggaran 2026 di PTA Kepri | Dok. Muhammad Rizqi Hengki)

Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola anggaran yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kinerja, pada Kamis (15/1) bertempat di Aula PTA Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta Pramubakti pada PTA Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan anggaran, program, serta kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana penyeragaman persepsi agar seluruh unit kerja mampu melaksanakan anggaran secara tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Kepulauan Riau menegaskan bahwa DIPA merupakan instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi Mahkamah Agung, khususnya dalam mewujudkan peradilan yang agung.

“Pengelolaan anggaran yang akuntabel bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, setiap unit kerja diharapkan tidak hanya memahami alokasi anggaran, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dan berintegritas,” tegasnya.

Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris PTA Kepulauan Riau, Hendriansyah, S.H., M.H., mencakup penjelasan struktur DIPA 01, DIPA 04, prioritas program dan kegiatan tahun 2026, serta penekanan pada pengendalian internal dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran.

Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala maupun masukan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran di unit kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, PTA Kepulauan Riau berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Dengan demikian, penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja lembaga peradilan agama.

Sosialisasi DIPA 2026 ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen PTA Kepulauan Riau dalam mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan peradilan.