PN Pacitan Menyapa Eps. 3: Edukasi Perkara Perdata

PN Pacitan Menyapa Eps.3 hadirkan edukasi perkara perdata, bahas permohonan hingga gugatan, sekaligus dorong pemahaman hukum masyarakat.
(Foto: Flyer Program PN Pacitan Menyapa Podcast Eps.3 ⎢ Dok. PN Pacitan)
(Foto: Flyer Program PN Pacitan Menyapa Podcast Eps.3 ⎢ Dok. PN Pacitan)

MARINews, Pacitan — Pengadilan Negeri (PN) Pacitan kembali hadir menyapa masyarakat melalui program siniar 'PN Pacitan Menyapa' yang disiarkan langsung dari studio LPPL Radio Suara Pacitan,  Rabu (11/03).
 
Dialog interaktif kali ini, mengangkat tema “Mengenal Perkara Perdata di Pengadilan Negeri: Dari Permohonan sampai Gugatan”.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua Hakim PN Pacitan, yakni Muhammad Irfan Syahputra, S.H. dan Desak Made Winda Riyanthi, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam perbincangan bersama penyiar radio, pembahasan narasumber disampaikan melalui dua sudut pandang yang saling melengkapi.

Pertama, perspektif konseptual yang menjelaskan makna, nilai, dan prinsip atau asas hukum perdata.

Kedua, pandangan praktis yang menggambarkan proses perkara perdata berjalan di pengadilan, mulai dari syarat pendaftaran, pembuktian, hingga putusan.

Mengawali pembahasan, Irfan menjelaskan perkara perdata prinsipnya berkaitan dengan kepentingan hukum individu, baik yang melibatkan pihak lain dalam bentuk gugatan maupun yang tidak melibatkan pihak lain dalam bentuk permohonan.

“Secara sederhana, perkara perdata di pengadilan negeri itu jenis perkara yang isinya mengenai kepentingan hukum individu, baik yang melibatkan individu lain ataupun yang tidak melibatkan individu lain, jadi kalau yang melibatkan individu lain itu disebut gugatan, sedangkan yang tidak melibatkan individu lain itu disebut permohonan, jadi cuma ada pihak pemohon saja, tidak ada termohonnya.” jelasnya.

Lebih lanjut, Desak menjelaskan di Pacitan, perkara perdata yang paling banyak itu permohonan, kemudian gugatan sederhana dan gugatan. 

Jenis permohonan diantaranya permohonan perubahan nama atau ganti nama, sedangkan gugatan diantaranya gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

“Perkara perdata di Pengadilan Negeri Pacitan di dominasi oleh permohonan, gugatan sederhana, kemudian gugatan biasa. Sedangkan perkara gugatan biasanya jenisnya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, untuk permohonan berupa ganti nama atau perbaikan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran”.

Dari perspektif konseptual, Irfan menegaskan fungsi pengadilan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga melaksanakan tuga konstitusional guna memberikan kepastian hukum.

Selain itu, dua Hakim PN Pacitan membahas perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan biasa.

Perbedaan tersebut, seperti waktu penyelesaian yang lebih cepat dalam perkara gugatan sederhana yaitu 25 hari, dan nominal sengketa maksimal 500 juta rupiah.

Para narasumber juga membahas pentingnya kepatuhan para pihak untukhadir saat mediasi dalam perkara gugatan biasa.

Para narasumber juga, menyapaikan PN Pacitan telah menerima penghargaan Peringkat 2 Nasional pada Anugerah Mahkamah Agung 2025 kategori Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Mediasi. 

Hal ini, menunjukkan adanya pengakuan dari ‘pusat’ atas peran humanis Pengadilan Negeri Pacitan dalam membantu masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah agar tercapai win-win solution.

Program “PN Pacitan Menyapa” sebagai salah satu ikhtiar mendekatkan pengadilan dengan masyarakat, agar hukum tidak hanya dipahami ketika seseorang berhadapan dengan perkara di ruang sidang, tetapi juga dipahami sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. 

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya lahir dari amar putusan, melainkan juga dari pemahaman hukum yang tumbuh di tengah masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews