Inilah Pesan Ketua Mahkamah Agung kepada Hakim Baru

Para Hakim harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung".
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Foto YouTube Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Foto YouTube Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara Pengukuhan Hakim pada Kamis (12/6) di Balairung Mahkamah Agung, menitipkan pesan kepada Para Hakim yang dikukuhkan.

Pertama, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar senantiasa bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena keberhasilan para hakim diperlukan kesungguhan dan kesabaran. Ia mengingatkan, agar seorang hakim memiliki filosofi padi, yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain.

Keberhasilan para hakim, berkat keterlibatan banyak pihak, sehingga sepatutnya kepada para hakim mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang telah sukses menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.

Selain itu, tidak boleh melupakan mengucapkan terima kasih kepada orang tua tercinta, karena tidak ada kesuksesan tanpa kerja keras, tidak ada kesuksesan tanpa perjuangan, dan tidak ada kesuksesan tanpa doa dari orang tua. yang selalu menengadahkan kedua tangannya untuk kesuksesan saudara-saudara.

Kedua, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar menghindarkan diri dari prilaku judicial corruption oleh segelintir orang. Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance). Akibat dari perbuatan segelintir orang tersebut mereduksi kepercayaan publik (public trust) terhadap Mahkamah Agung.

Para Hakim harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung". Untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung tersebut, para hakim perlu melakukan empat hal yaitu: menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.

Ketiga, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Tujuan bernegara yang pertama yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, salah satunya mendapat perlindungan hukum yang sama. 

Selanjutnya tujuan bernegara yang kedua yaitu, memajukan kesejahteraan umum, hal ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan cara membangun kesadaran kolektif bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum perlu disiapkan mental melayani (to serve), bukan dilayani (to be served).

Kemudian tujuan bernegara ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini berarti membangun kualitas dan integritas aparatur peradilan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan guna melahirkan Sumber Daya Manusia yang dapat menggerakkan roda birokrasi peradilan. 

Untuk tujuan bernegara yang keempat yaitu menjaga ketertiban dunia, jika dikaitkan dengan konteks lembaga peradilan, maka sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum harus menjamin terwujudnya ketertiban nasional dan internasional. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara, termasuk di dalamnya Hakim sebagai manifestasi Negara di hadapan rakyat, wajib mewujudkan tujuan pembentukan negara tersebut.

Ketua Mahkamah Agung mengakhiri sambutannya dengan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subioanto yang sempat hadir.

Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, para pengajar, para mentor, para tutor, para panitia, dan seluruh pihak yang turut serta dalam mensukseskan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu hingga dilakukan Pengukuhan Hakim.

Ketua Mahkamah Agung juga meminta kesediaan Presiden Republik Indonesia, untuk menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Hakim kepada perwakilan Hakim lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan untuk para hakim: "Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim."

Pada acara tersebut jumlah hakim yang akan dikukuhkan sebanyak 1.451 orang, terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.

Copy