Ketua PT Denpasar: Tegakkan Hukum Dengan Baik dan Berikan Keadilan Yang Bermartabat!

Melalui sosialisasi, diskusi, dan pembinaan langsung oleh Ketua PT Denpasar, kegiatan ini menegaskan pentingnya kedisiplinan, integritas, serta pengawasan berkelanjutan sebagai fondasi profesionalitas aparatur peradilan.
(Foto: Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri secara Hybrid di PT Denpasar | Dok. PT Denpasar)
(Foto: Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri secara Hybrid di PT Denpasar | Dok. PT Denpasar)

Denpasar - Ada yang menarik ketika acara Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri (Kopi Bali) yang dilangsungkan secara hybrid pada hari Rabu (28/1) di Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar) yang diikuti oleh Hakim dan Aparatur Peradilan se-wilayah hukum PT Denpasar.

Acara tersebut dimulai dengan sosialisasi bertajuk Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP, yang secara menyeluruh implementasi KUHP dan KUHAP baru dari sisi teori dan praktik beserta dinamikanya yang terjadi di satuan kerja dan dicarikan solusi bersama pemecahannya.

Agenda lain yang tak kalah penting adalah pembinaan oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Heri Mulyono, yang disampaikan secara padat pesan yang berisikan “daging” karena sifatnya yang penting dan substantif.

Ketua PT Denpasar memulai pemaparan dengan mengingatkan pondasi awal berupa pentingnya kedisiplinan sebagai prasyarat utama profesionalitas hakim dan aparatur peradilan. Ia menegaskan kembali keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, termasuk kepatuhan administratif dalam hal perizinan keluar kantor, izin tidak masuk kerja, hingga cuti sakit yang seluruhnya telah diatur secara rinci melalui format baku dalam lampiran peraturan tersebut.

“Kedisiplinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan tanggung jawab etik dan komitmen institusional terhadap pelayanan peradilan yang bermartabat,” pesan Bambang Heri.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula penegasan mengenai Pedoman Pakaian Dinas ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagaimana diatur dalam SK Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 117/SEK/SK.HK1.2.5/I/2025. Aturan ini dipahami bukan hanya soal penampilan, tetapi juga identitas kelembagaan dan wibawa peradilan di hadapan publik.

Lebih lanjut, Ketua PT Denpasar menaruh perhatian serius pada fungsi pengawasan atasan langsung sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016. Setiap pimpinan satuan kerja diwajibkan secara aktif memantau, mengamati, dan memeriksa pelaksanaan tugas serta perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan instrumen pembinaan berkelanjutan dengan pemberlakuan sanksi secara proporsional dan bertingkat.

“Apabila terjadi pelanggaran, sanksi tetap diberlakukan secara proporsional, mulai dari teguran ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” ujar Bambang Heri.

Aspek pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembinaan tersebut. Melalui Perma Nomor 9 Tahun 2016, Mahkamah Agung telah menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang terbuka dan akuntabel, baik yang bersumber dari masyarakat, instansi lain, maupun internal pengadilan. Saluran pengaduan dapat diakses melalui aplikasi SIWAS MA-RI, email, telepon, surat, hingga kotak pengaduan. Ketua PT Denpasar mengingatkan agar setiap aparatur tidak alergi terhadap pengaduan, melainkan menjadikannya sebagai sarana koreksi dan perbaikan tata kelola peradilan.

Pada bagian yang cukup reflektif, Bambang Heri menekankan penguatan integritas sebagai roh utama reformasi peradilan. Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pencegahan, mitigasi risiko, serta keteladanan pimpinan sebagai role model. Ia juga mengingatkan larangan keras terhadap manipulasi data kinerja, karena akuntabilitas adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa kejujuran data, seluruh capaian kinerja kehilangan makna substantifnya.

Pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kinerja satuan kerja peradilan umum, melalui akselerasi kinerja dan penyelarasan kebijakan teknis yudisial. Salah satu agenda yang mendapat penekanan khusus adalah percepatan pelaksanaan eksekusi putusan. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas, negara hadir justru ketika putusan tersebut dapat dieksekusi secara efektif. Oleh karena itu, evaluasi hambatan eksekusi dan koordinasi lintas satuan kerja menjadi agenda strategis yang harus terus dikawal.

Menariknya menutup pembinaan, Ketua PT Denpasar juga menyinggung isu kenaikan tunjangan hakim. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemulihan martabat hakim. Namun, ia menekankan pesan moral yang kuat: martabat bukan semata soal apa yang diberikan negara kepada hakim, melainkan apa yang mampu dikembalikan hakim kepada negara melalui integritas, profesionalitas, dan keadilan dalam setiap putusan. “Hakim harus menegakkan hukum dengan baik dan memberikan keadilan yang bermartabat,” tegas Ketua PT Denpasar.

Melalui Kopi Bali ini, tampak jelas bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menuntut kecakapan normatif dan teknis yudisial, tetapi juga keteguhan karakter, disiplin, dan integritas aparatur peradilan. Sebab pada akhirnya, wajah hukum tidak hanya ditentukan oleh norma yang tertulis, melainkan oleh hakim yang menegakkan keadilan yang bermartabat.